KPU Tak Perlu Buang Energi Atur Norma Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Senin, 25 November 2019 | 22:18 WIB
YP
AO
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AO
Dari kiri ke kanan, Paman Nurlete (moderator), pengamat hukum dari UAI Suparji Ahmad, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, pengamat politik Adi Prayitno, dan peneliti Formappi Lucius Karus pada acara diskusi IJU, Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Dari kiri ke kanan, Paman Nurlete (moderator), pengamat hukum dari UAI Suparji Ahmad, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, pengamat politik Adi Prayitno, dan peneliti Formappi Lucius Karus pada acara diskusi IJU, Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta, Senin, 25 November 2019. (Suara Pembaruan/Yustinus Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuang-buang energi mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, pengaturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, dan putusan Mahkamah Agung.

"Daripada membahas sesuatu yang kira-kira tidak akan efektif, lebih baik KPU melakukan pendidikan politik yang efektif dan efisien," ujar Suparji dalam diskusi Ikatan Jurnalis UIN Jakarta (IJU) bertajuk "Ngeri-ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada" di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta, Senin (25/11/2019).

KPU, kata dia, jangan terkesan ahistoris dengan pengaturan larangan eks koruptor ini. Pasalnya, KPU pernah mengatur larangan ini dalam pemilihan legislatif dan telah dibatalkan oleh MA.

"Kalau kita sudah tahu kemungkinan akan menimbulkan polemik, kemungkinan dibatalkan oleh MA, tidak akan menjadi perhatian bagi parpol, ya, buat apa PKPU diusung untuk itu (larangan eks koruptor ikut pilkada)," ujar dia.

Selain tidak efektif, kata Suparji, pengaturan KPU tersebut berpotensi menimbulkan persoalan teknis, yuridis, dan substansi. Karena itu, menurut Suparji, larangan tersebut diatur saja oleh rakyat melalui DPR dan pemerintah ke dalam suatu norma undang-undang.

"Jelas bahwa rakyat sendiri yang menghendaki untuk tidak mencalonkan mantan napinya. Jadi, kontrak sosialnya berada dalam sebuah undang-undang," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pihaknya mendukung semangat KPU dalam upaya ikut mencegah dan memberantas perilaku korupsi di Indonesia dengan pengaturan larangan eks koruptor ikut di pilkada. Hanya saja, kata dia, pengaturan tersebut tidak tepat karena bertentangan dengan sejumlah undang-undang termasuk UUD 1945 dan putusan MK.

"Pertama, Pasal 28 J UUd 1945 dan Pasal 73 UU HAM, karena hak memilih dan pilih termasuk hak politik, maka pembatasan hak asasi harus melalui undang-undang," kata Zulfikar.

Zulfikar mengatakan KPU juga pernah mengatur larangan eks koruptor ikut pemilihan dalam kontetasi pileg. Namun, kata dia, larangan tersebut dibatalkan oleh MA karena bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.

"Saya yakin jika diloloskan oleh KPU, maka (PKPU larangan napi korupsi) akan digugat ke MA. Putusan MA bisa sama meskipun ranahnya berbeda," kata Zulfikar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon