Kemag dan Kemlu Dapatkan Penghargaan dari Ombudsman

Rabu, 27 November 2019 | 12:41 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agama (Kemag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meraih penghargaan pelayanan publik terbaik atau Ombudsman Award 2019 untuk kategori kementerian. Dua kementerian ini dinilai memiliki kepatuhan tertinggi dalam hal pelayanan publik oleh Ombudsman. Penghargaan diserahkan langsung kepada Menag Fachrul Razi dan Menlu Retno Marsudi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2019 atau Ombudsman Awards di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Retno mengaku baru mendarat di Jakarta usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN–Republik Korea (RK) di Bexco Busan, Korea Selatan. Meski demikian, Retno berupaya hadir dalam penganugerahan ini mewakili jajarannya di Kementerian Luar Negeri. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kemlu untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Apalagi, penghargaan ini diberikan bertepatan dengan hari ulang tahunnya.

"Jadi ini adalah anugerah terindah di hari ultah saya hari ini," kata Retno usai menerima penghargaan.

Retno menyatakan untuk meraih penghargaan ini bukan hal yang mudah. Menurutnya, para penyelenggara pelayanan publik, termasuk pejabat publik harus mengubah pola pikir. Selain itu, kata Retno, perlunya penerapan standar yang tinggi sebagai tolok ukur pelayanan pada masyarakat serta terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan.

"Tentunya ini akan saya persembahan kepada tim saya, teman teman dari Kemlu. Kami memiliki Ombudsman yang cukup cerewet dalam konteks baik, dalam artian kalau ada masukan masukan yang diberikan dengan terbuka Ombudsman memberikan masukan-masukan tersebut, dan kita tindak lanjuti," katanya.

Secara terpisah, Menag Fachrul juga mengungkapkan apresiasinya atas penghargaan yang diberikan Ombudsman. Menurut Fachrul, penghargaan merupakan kerja keras jajarannya dan juga menteri sebelumnya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin.

"Kalau saya lihat di prestasi yang lalu, kami sudah pernah mendapat merah, mendapat kuning, dan kali ini mendapat hijau, dan itu bukan hasil kerja saya, ini hasil kerja menteri yang lalu, hasil kerja semua anggota yang ada di Kemag, dan juga hasil kerja menteri sebelumnya, nanti akan saya sampaikan ke beliau," kata Fachrul.

Secara total terdapat 800 entitas lembaga pemerintahan yang disurvei Ombudsman mengenai tingkat kepatuhan layanan publik sepanjang 2019. Tak hanya kementerian, survei ini juga dilakukan terhadap pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
"Itu adalah survey yang besar sekali, yang dilakukan Ombudsman, yang meliputi 800 entitas kementrian lembaga, pemda tingkat satu dan tingkat dua," kata Anggota Ombusdman Adrianus Melialia.

Dikatakan, kepatuhan terhadap standar layanan memang harus diawasi ketat, sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang layanan publik. Untuk itu, terdapat sejumlah item yang menjadi sorotan pihaknya.

"Item ini enggak sederhana. Misalnya ketika kita datang ke Kemlu, mau ngurus visa paspor, ada enggak ruang tamu, ada enggak wc, ada enggak ruang laktasi, ada enggak ruang hambatan kalau kita difabel. ada enggak jembatan untuk naik ke atas kalau kita pake kursi roda," paparnya.

Kelengkapan layanan itu boleh saja dikatan remeh. Namun bagi Adrianus disanalah penunjang layanan publik.
"Maka bagaimana kita ke tingkat yang lebih tinggi? nah cek ada ya ada, kalau tidak ya tidak. kalau ada tapi kurang bagus dan lain sebagainya," katanya.

Penilaian itu dikompilasi oleh Ombudsman dengan rapor layanan publik pada kementerian yang telah dikantongi sebelumnya.
"Dapat angka yang kami kaitkan dengan zona merah, kuning, hijau. Kalau masuk zona tertentu, zona hijau, predikat tertinggi begitu," jelasnya.

Selain Penganugerahan Predikat Kepatuhan, dalam kesempatan ini, Ombudsman juga menggelar seminar untuk memperkenalkan metode progresif dan partisipatif yakni pendekatan perlakuan yang adil (fair treatment approach) terkait pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam acara ini Ombudsman mengundang semua instansi yang memiliki delik pengaduan agar mampu meniru dan menerapkan layanan publik yang baik.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon