WP KPK Benarkan Tiga Pegawai Mundur karena Tak Ingin Jadi ASN
Kamis, 28 November 2019 | 08:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo membenarkan pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo mengenai adanya tiga pegawai yang mundur.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu (27/11/2019), Agus menyebut tiga pegawai tersebut mundur lantaran menolak jadi ASN seperti yang tercantum dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK.
Yudi menyatakan keputusan untuk mundur merupakan hak pegawai. WP KPK, katanya, berharap para pegawai yang mundur dapat menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat pengabdian baru mereka nantinya.
"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri, namun itu merupakan hak mereka apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Yudi menekankan, WP KPK sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan, agar bertahan seberat apapun menjalani perjuangan memberantas korupsi. Apalagi, KPK, kata Yudi pernah melewati masa-masa yang jauh lebih berat ketimbang saat ini.
"Jangan menyerah karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," kata Yudi.
Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga antirasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron pada Selasa (19/11/2019). Saat bertemu para pegawai, Lili dan Nurul Ghufron menyatakan kesiapan mereka bekerja sama dengan para pegawai, termasuk WP KPK. Untuk itu, Yudi, berharap para pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan baru tersebut.
"Tentu saja hal ini positif bagi perjuangan kita menolak pelemahan KPK," tegasnya.
Diketahui, dalam RDP bersama Komisi III DPR pada Rabu (27/11/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut terdapat tiga pegawai mundur lantaran menolak jadi ASN seperti amanat UU KPK hasil revisi.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus.
KPK menyiapkan dua tim transisi untuk meninjau peralihan lembaga antirasuah itu setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu tim khusus mengkaji status kepegawaian.
Merujuk pada UU KPK yang baru, semua pegawai KPK akan beralih status menjadj ASN, termasuk penyelidik, penyidik, hingga administrasi pencegahan. Dalam kajian ini, kata Agus, pimpinan KPK mengupayakan agar status karyawan yang akan dialihkan menjadi ASN ini bisa tetap independen dengan rekrutmennya tetap dikelola KPK.
"Kalau independensi ini bisa dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," kata Agus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




