Ketua KPK Pastikan Hartati Murdaya Bakal Diperiksa
Minggu, 8 Juli 2012 | 20:13 WIB
KPK sudah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni lalu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memastikan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo akan dipanggil terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
"Insyaallah akan dipanggil," kata Abraham, ketika dihubungi Beritasatu.com, hari ini.
Kapan tepatnya KPK akan memanggil anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu, Abraham mengatakan hal tersebut tinggal menunggu jadwal saja. "Tinggal menunggu jadwal saja," kata Abraham.
Terkait kasus ini, KPK sudah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati sejak 28 Juni lalu. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations.
Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations.
Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Mereka diduga telah menyuap seorang pejabat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memastikan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo akan dipanggil terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
"Insyaallah akan dipanggil," kata Abraham, ketika dihubungi Beritasatu.com, hari ini.
Kapan tepatnya KPK akan memanggil anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu, Abraham mengatakan hal tersebut tinggal menunggu jadwal saja. "Tinggal menunggu jadwal saja," kata Abraham.
Terkait kasus ini, KPK sudah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati sejak 28 Juni lalu. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations.
Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations.
Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Mereka diduga telah menyuap seorang pejabat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




