SKB Tidak Bisa Melawan Gerakan Radikal

Kamis, 28 November 2019 | 20:45 WIB
YS
WP
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WBP
Usman Hamid.
Usman Hamid. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui enam kementerian dan lima lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pencegahan radikalisme di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) serta PP tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Perlindungan terhadap Penyidik dan Penuntut Umum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, SKB yang dikeluarkan pemerintah tidak akan pernah bisa melawan tindakan-tindakan radikal. Namun justru SKB hanya mengingatkan masyarakat akan tindakan represif masa lalu.

"Surat Keputusan Bersama untuk melawan tindakan radikal ini tidak akan bisa memangkas radikalisme. Keputusan ini justru mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru," kata Usman Hamid, di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, dalam SKB yang dikeluarkan pun memiliki aturan yang cukup bias dan justru terkesan mengada-ada. Di sisi lain, di dalam SKB malah tidak tercantum definisi dari ujaran kebencian yang biasanya sangat melekat. "Aturan di SKB ini samar, tidak memiliki dasar yang kuat, dan terlalu luas. Contohnya, larangan memberikan like pada unggahan media sosial bermuatan ujaran kebencian terhadap semboyan bangsa. Tapi, tidak ada definisi ujaran kebencian," ucap Usman Hamid.

Menurutnya, berbagai larangan yang berada di dalam SKB justru sama sekali tidak ada hubungannya dengan keamanan nasional. Seharusnya, jika terpaksa dibentuk tentunya dengan standar internasional. "SKB ini harus direvisi sesuai dengan standar internasional dan konstitusi kita sendiri, untuk memastikan agar kebebasan berekspresi tetap terjamin," kata Usman Hamid.

Sebelumnya, 6 menteri dan 5 kepala lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara. Mereka bersepakat membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani tindakan radikalisme ASN yang meliputi intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Tim Satgas nantinya akan menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan ASN dan memberi rekomendasi penanganannya. Jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB antara lain adalah menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah melalui media sosial.

Dalam SKB, ASN juga dilarang menanggapi unggahan media sosial yang dianggap bermuatan ujaran kebencian tersebut dengan likes, dislike, love, retweet atau comment. Selain itu, keikutsertaan pada organisasi yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah juga dianggap pelanggaran.

Dijelaskan Usman Hamid, Indonesia sendiri telah meratifikasi Kovenan International Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan mengadopsinya ke dalam konstitusi untuk melindungi kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Jika hak-hak tersebut harus dibatasi, maka perlu ditetapkan dalam ketentuan hukum yang bersifat proporsional untuk mencapai tujuan yang sah, seperti melindungi keamanan nasional atau kesehatan masyarakat.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon