MA Menangkan Ahli Waris, Sengketa BANI Berakhir
Jumat, 29 November 2019 | 23:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum para ahli waris Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign, Anita DA Kolopaking menjelaskan, sengketa yang terjadi di badan tersebut telah berakhir. Pasalnya, ahli waris memenangkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap pengurus BANI Mampang, yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda.
Anita membeberkan, persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid, dengan pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda telah berakhir pada kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI.
"Putusan Kasasi pada 29 Oktober 2019 menolak permohonan banding Kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan. Putusan Kasasi MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel," ujar Anita di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dalam putusan kasasi tersebut, hakim MA memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat, yakni para ahli waris pendiri BANI. Hakim menyatakan para tergugat yakni Husseyn Umar dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat. Putusan kasasi juga menyatakan kepengurusan para tergugat di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan sebanyak enam nama selaku pendiri BANI.
Berkaitan para pendiri telah meninggal dunia, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris. Ahli waris yang dimaksud ialah Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra dan Dewi Saraswati Permata Suri.
Selanjutnya, Hakim MA juga memutuskan menghukum para tergugat untuk menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris beserta menyerahkan unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165 Unit D Lantai 8 di Jalan TB Simatupang Kav 1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta isinya.
Dengan adanya putusan Kasasi tersebut, Anita menegaskan, kubu Husseyn Umar dkk wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674. Apalagi menurutnya putusan tersebut juga dinyatakan telah inkracht. "Apabila Husseyn Umar dkk tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana," katanya.
Anita juga berharap kubu Husseyn Umar dkk untuk bersikap kooperatif dalam proses penyerahan aset BANI kepada para ahli waris. Dengan demikian, penyerahan aset ke pihak ahli waris pendiri BANI dapat berlangsung tanpa adanya upaya paksa atau eksekusi.
"Kemenangan ini juga merupakan penghormatan terhadap jasa-jasa para pendiri BANI dan akan menjadi momentum pernyatuan BANI Mampang dengan BANI Sovereign. Sehingga nantinya hanya akan ada satu BANI, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat," tukasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




