Keluarga John Kei Laporkan Direskrimum ke Propam

Senin, 9 Juli 2012 | 14:49 WIB
FM
B
Penulis: Farouk Arnaz/ Ardi Mandiri | Editor: B1
Sejumlah massa yang tergabung dalam Yayasan Nusa Irian menggelar Unjuk rasa di  Mabes Polri, Jakarta, mereka menuntut kasus penembakan Jhon Kei oleh oknum polisi diusut tuntas karena tidak sesuai prosedur. FOTO : Reno Esnir/ANTARA
Sejumlah massa yang tergabung dalam Yayasan Nusa Irian menggelar Unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, mereka menuntut kasus penembakan Jhon Kei oleh oknum polisi diusut tuntas karena tidak sesuai prosedur. FOTO : Reno Esnir/ANTARA
"Kita melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehubungan pembantaran John Kei ke RS Polri dr Soekanto. Padahal dia tidak sakit. Pembantaran ini hanya alasan penyidik untuk tetap menahan John. Ppadahal masa penahanan 120 hari telah habis dan dia harus bebas demi hukum."

John Kei, tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, kembali melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri.

Sebelumnya, pada Maret lalu kuasa hukum John Kei melaporkkan dua penyidik Polda Metro Jaya karena menembak kliennya dalam proses penangkapan. Kini, mereka melaporkan penyidik yang masih "menahan" John di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dengan alasan pembantaran.

"Kita melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehubungan pembantaran John Kei ke RS Polri dr Soekanto. Padahal dia tidak sakit. Pembantaran ini hanya alasan penyidik untuk tetap menahan John. Ppadahal masa penahanan 120 hari telah habis dan dia harus bebas demi hukum," kata pengacara John, Alam P. Simamora di Mabes Polri, (9/7).

Bebas Demi Hukum

Menurut KUHAP, polisi memang hanya mempunyai hak untuk menahan seorang tersangka selama 120 hari. Selama masa 120 hari itulah polisi diwajibkan untuk melengkapi berkas tersangka atau P-21. Jika sudah dinyatakan P-21, maka penahanan tersangka dapat dilanjutkan oleh jaksa.

Masalahnya, meski sudah 120 hari, namun berkas John tak juga dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Seharusnya, demi hukum, John sudah tidak boleh ditahan lagi. Dia harus dikeluarkan dari tahanan namun berkasnya tetap diteruskan oleh polisi.

"Menurut surat penahanan masa penahanan John (selama 120 hari) berakhir Jumat (6/9) kemarin. Namun ternyata polisi tidak membebaskannya dan malah tetap menahannya di RS Polri dengan alasan pembantaran. Padahal, dari second opinion, yang kita percaya, beliau tidak sakit. Sehat," kata Alam.

Kejanggalan inilah, kata Alam, yang dia pertanyakan dan laporkan dengan alasan polisi telah menahan dan menyandera hak kemerdekaan John di luar hukum. "Kita juga akan lapor ke Komisi 3 DPR," lanjut Alam.

Belasan Kasus Kelompok Kei

Tak hanya dalam kasus Ayung, polisi sebelumnya telah melansir belasan catatan dugaan tindak kejahatan yang melibatkan kelompok John.

Antara lain, kasus perampasan kunci gembok di salah satu toko di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, melibatkan tersangka Mukti Kei dan Hendrick Kei, 2 Juni 2010.

Selain itu, kasus ancaman melalui telepon dan pesan singkat yang berisi menagih pembayaran kartu kredit Bank Danamon. Kasus ini menyeret Robert Kei, Soyan, Martinus, dan Sinamapongo sebagai tersangka, 19 Agustus 2010.

Hendrik Kei dijadikan tersangka kasus perampasan dan ancaman dengan menggunakan senjata tajam di Gang Gereja, Pasar Kranji, Bekasi, Jawa Barat, 18 Desember 2010.

Umar Kei dijadikan tersangka pada kasus pemasangan plang besi tanah ini Milik PT Billy dan Moon Ex Grik No C.378-S11/1SB' di tanah seluas 3.933 meterpersegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04 RW 07, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kasus lainnya, penganiayaan berat dan atau pengeroyokan terhadap wartawan saat peliputan kasus oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga polisi menetapkan tersangka kepada Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei, 8 September 2011.

Kasus perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh kelompok Kei sekitar pukul 01.00 WIB. Tujuh orang anggota kelompok Kei mencoba memaksa masuk ke dalam rumah di Jalan Pasir Putih V Nomor 12, Ancol Timur, Jakarta Utara, 13 Maret 2011.

Rico Kei dan Remi Kei dijadikan tersangka kasus percekcokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pintu Air Gang Barokah, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, 1 April 2011.

Fajer Kei terlibat kasus pencurian di toko swalayan Alfa Mart, Jalan Nangka Raya Kavling 15, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Ismail dan Tejo terlibat kasus pengeroyokan dengan kekerasan secara bersama-sama dan merusak mobil dan sepeda milik korban. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 17 Juni 2011.

Kasus penganiayaan dilakukan Chresna Lingutubun alias Novir terhadap pemilik warung milik, Marhawan, 29 September 2011.

Charles Fatubub dan Muhammad Hamzah Rahawarin dijadikan tersangka kasus kekerasan bersama-sama terhadap sopir truk di Pertigaan Alexindo, Bekasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon