Titi Anggraini : Mustahil Pemilukada DKI Ditunda

Senin, 9 Juli 2012 | 17:26 WIB
MH
FH
Penulis: Murizal Hamzah | Editor: FER
Petugas panitia Pemilihan Kecamatan Menteng memeriksa dan memperbaiki kotak suara yang akan disiapkan untuk Pilkada DKI Jakarta di kecamatan Menteng, Jakarta. FOTO: ANTARA
Petugas panitia Pemilihan Kecamatan Menteng memeriksa dan memperbaiki kotak suara yang akan disiapkan untuk Pilkada DKI Jakarta di kecamatan Menteng, Jakarta. FOTO: ANTARA
Jika pemilukada DKI ditunda, energi pasangan calon dan pendanaan sudah banyak tersita untuk biaya kampanye.

Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Minggu lalu yang menyatakan Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar bersalah melanggar Kode Etik karena tidak profesional mengelola daftar pemilih tetap (DPT) pemilukada, mencuat diskusi untuk menunda pemungutan suara pada 11 Juli.  Nah apa mungkin pemilukada Jakarta ditunda?

"Bisa dipastikan hampir mustahil kisruh DPT berdampak penundaan pemilukada Jakarta. Alasan hukum tidak terpenuhi. Jika variabel yang digunakan untuk memundurkan pemilukada  hanya kualitas DPT yang bermasalah,” sebut  Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Beritasatu.com, Senin (9/7).

Titi menjelaskan, penundaan pencoblosan jelang 11 Juli secara teknis merugikan penyelenggara pilkada, merugikan pemilih dan pasangan calon. Dari segi pemilih sulit menginformasikan kembali hari pemungutan suara yang diubah atau ditunda. Kenyataannya hari-H pada 11 Juli saja yang disosialisasikan secara masif masih menyisakan banyak orang yang tidak tahu, apalagi kalau ditunda secara tiba-tiba.
 
“Jika pemilukada DKI ditunda, energi pasangan calon dan pendanaan sudah banyak tersita untuk biaya kampanye dan kegiatan. Bahkan ada calon gubernur DKI yang dana kampanyenya tersisa sekitar puluhan juta saja,” ungkap perempuan enerjik ini.

Untuk itu, sambung Titi untuk menghindari kecurangan dan manipulasi DPT yang dianggap bermasalah, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, pasangan calon harus optimalkan saksi di setiap TPS untuk memastikan proses berlangsung luber, jurdil, dan hanya orang yang berhak saja yang bisa gunakan hak pilihnya.

Kedua, Panwaslu beserta jajaran harus cekat dan responsif dalam mengawasi setiap proses dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menyisir kembali DPT, memproses dugaan pelanggaran, dan proaktif dalam meneruskan pelanggaran.

“Optimalisasi peran pemantau pemilu dalam pemantauan dan pengawasan pada hari pencoblosan sehingga yang tidak berhak mencoblos tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” pinta Titi serius.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon