Hari Ini, MK Bacakan Putusan soal Syarat Mantan Terpidana Ikut Pilkada

Rabu, 11 Desember 2019 | 08:44 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Polemik terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi ikut kontestasi Pilkada kembali mencuat. Sebelumnya, larangan eks koruptor ikut pemilihan legislatif di Tahun 2019 juga menjadi pembicaraan hangat.

Polemik tersebut akhirnya berhenti setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan KPU yang melarang eks koruptor ikut pencalonan dalam Pileg. MA membatalkan lantaran menilai peraturan KPU tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

KPU hendak mengatur kembali larangan eks koruptor ikut mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah ke dalam PKPU. Namun, rencana KPU tersebut kembali memicu polemik, karena ada pihak yang setuju dan ada pihak yang tidak setuju.

Di tengah polemik tersebut, Perludem dan ICW justru melakukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur syarat mantan terpidana untuk menjadi calon kepala daerah. Dalam permohonan uji materi itu, Perludem dan ICW menggambarkan perkembangan putusan MK terkait pengaturan mantan terpidana sebagai syarat untuk menjadi calon kepala daerah.

Hari ini MK akan membacakan putusan uji materi tentang syarat mantan terpidana untuk menjadi calon kepala daerah yang diajukan ICW dan Perludem. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon