Pahami Arbitrase, Calon Hakim Kunjungi BANI
Jumat, 13 Desember 2019 | 17:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung secara rutin menggelar kunjungan studi untuk memberikan pemahaman kepada calon hakim (Cakim) mengenai perkara hukum. Kali ini sebanyak 41 peserta calon hakim dari Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia mengunjungi Badan Artbitrase Nasional Indonesia (BANI), Kamis (13/12/2019).
Kedatangan para calon hakim diterima oleh pengurus BANI di antaranya ketua Umum BANI M. Husseyn Umar, Sekretaris Jenderal BANI N. Krisnawenda, Sekretaris I BANI Eko Dwi Prasetiyo, dan Dewan Pengawas BANI Muhammad Saleh.
BANI sebagai lembaga yang didirikan oleh Kadin Indonesia tahun 1977, fungsi dan tugas pokoknya secara administratif adalah penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase. Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Meskipun merupakan alternative, namun putusan arbitrase serupa dengan proses peradilan, berkekuatan hukum tetap dan dilindungi oleh undang-undang.
Oleh karenanya, untuk mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI), para Calon Hakim dinilai perlu untuk mengetahui sejauh mana wewenang arbitrase.
"Hal ini dikarenakan wewenang arbitrase dan pengadilan berbeda, sehingga hakim perlu untuk mengetahui Batasan dalam melakukan keputusan," ujar Hakim Tinggi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Elyta Ras Ginting saat kunjungan dalam keterangannya, Jumat (13/12/2019).
PPC Terpadu ini menurut Elyta merupakan Angkatan III Gelombang III, yang merupakan integritas dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan magang yang dilakukan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama.
"Hal itu tidak dapat dipisahkan karena untuk menghasilkan hakim muda yang baik dalam waktu cepat, metode yang paling efektif adalah belajar sambil melakukan," ujarnya.
Dengan pahamnya para calon hakim terhadap Tupoksi dari BANI, akan menambah wawasan peserta PPC. Elyta berharap ke depan setelah menjadi hakim, peserta program ini mampu mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




