KPK Belum Terima Salinan Putusan PK Eks Bupati Buton
Sabtu, 14 Desember 2019 | 09:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun. KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan MA terkait salinan putusan tersebut.
"Salinan putusan PK untuk terdakwa Umar Samiun belum kami terima. Mungkin sedang dalam proses. Tapi, KPK sudah koordinasi dengan pihak humas MA (Mahkamah Agung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu. Masa hukuman Umar menjadi tiga tahun. Harusnya Umar menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Febri meluruskan informasi sumir yang menyebut dalam putusan PK tersebut, MA menjatuhkan vonis bebas kepada Umar Samiun.
Dikatakan Febri, dalam putusannya MA tetap menyatakan Umar bersalah, namun hukumannya dikurangi dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun pidana penjara.
"Jadi informasi yang seolah-olah mengatakan putusan PK di MA terhadap terdakwa Umar Samiun adalah vonis bebas tidak benar. Informasi yang benar adalah pada putusan PK tetap terdakwa melakukan korupsi, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta. Putusan telah dijatuhkan pada hari Kamis, 12 Desember 2019 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin Suhadi," ungkap Febri.
Diketahui, Umar Samiun mengajukan permohonan PK atas perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011. Saat sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 11 April 2019, Umar mengajukan PK karena memiliki bukti baru dan adanya kekeliruan hakim.
Umar Samiun sebelumnya divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan. Umar dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




