Dua Penambang Emas di Sumut Liar Jadi Tersangka Baru

Selasa, 10 Juli 2012 | 16:24 WIB
FM
B
Penulis: Farouk Arnaz/ Ardi Mandiri | Editor: B1
Ilustrasi penambang
Ilustrasi penambang (Antara)
Tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.

Tersangka kasus perusakan basecamp PT SNM di Desa Kumbanga, Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Sabtu (7/7) lalu, bertambah. Hingga Selasa (10/7), Polda Sumatra Utara menetapkan dua orang pelaku tambahan, sehingga tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.

"Ada dua tersangka baru, yakni KD dan LP. Pasalnya perusakan dan UU Pertambangan. Dua orang itu masih dirawat di Rumah Sakit. Mereka berdua termasuk dari empat orang anggota masyarakat yang, masing-masing, terluka terkena tembakan peluru karet, terkena luka lemparan batu,  sajam, dan kena gas air mata," beber Kabag Penum Polri Kombes Agus  Rianto Selasa (10/7).

Lima orang sebelumnya berinisial YS, PT,  YP, SF, dan MN. Barang bukti yang disita adalah sejumlah pecahan batu, ketapel, martil, pahat, dan rekaman video yang diambil saat peristiwa  itu.

Konflik ini dilatarbelakangi tuntutan masyarakat soal saling klaim masalah tapal batas antara lahan tambang emas milik PTN SNM  dengan milik warga.

Namun Sabtu kemarin (7/7), warga tidak sabar dengan proses mediasi yang berjalan. Masyarakat memang sudah lama melakukan kegiatan penambangan tetapi mereka dikategorikan liar. Mereka  menuntut lokasi yang mereka inginkan.

Akibatnya bentrok pun terjadi. Kapolres Mandailing Natal terluka terkena  lemparan batu di  bagian tangan, seorang anggota Brimob terkena lemparan batu di kepala.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon