Dua Penambang Emas di Sumut Liar Jadi Tersangka Baru
Selasa, 10 Juli 2012 | 16:24 WIB
Tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.
Tersangka kasus perusakan basecamp PT SNM di Desa Kumbanga, Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Sabtu (7/7) lalu, bertambah. Hingga Selasa (10/7), Polda Sumatra Utara menetapkan dua orang pelaku tambahan, sehingga tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.
"Ada dua tersangka baru, yakni KD dan LP. Pasalnya perusakan dan UU Pertambangan. Dua orang itu masih dirawat di Rumah Sakit. Mereka berdua termasuk dari empat orang anggota masyarakat yang, masing-masing, terluka terkena tembakan peluru karet, terkena luka lemparan batu, sajam, dan kena gas air mata," beber Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto Selasa (10/7).
Lima orang sebelumnya berinisial YS, PT, YP, SF, dan MN. Barang bukti yang disita adalah sejumlah pecahan batu, ketapel, martil, pahat, dan rekaman video yang diambil saat peristiwa itu.
Konflik ini dilatarbelakangi tuntutan masyarakat soal saling klaim masalah tapal batas antara lahan tambang emas milik PTN SNM dengan milik warga.
Namun Sabtu kemarin (7/7), warga tidak sabar dengan proses mediasi yang berjalan. Masyarakat memang sudah lama melakukan kegiatan penambangan tetapi mereka dikategorikan liar. Mereka menuntut lokasi yang mereka inginkan.
Akibatnya bentrok pun terjadi. Kapolres Mandailing Natal terluka terkena lemparan batu di bagian tangan, seorang anggota Brimob terkena lemparan batu di kepala.
Tersangka kasus perusakan basecamp PT SNM di Desa Kumbanga, Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Sabtu (7/7) lalu, bertambah. Hingga Selasa (10/7), Polda Sumatra Utara menetapkan dua orang pelaku tambahan, sehingga tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.
"Ada dua tersangka baru, yakni KD dan LP. Pasalnya perusakan dan UU Pertambangan. Dua orang itu masih dirawat di Rumah Sakit. Mereka berdua termasuk dari empat orang anggota masyarakat yang, masing-masing, terluka terkena tembakan peluru karet, terkena luka lemparan batu, sajam, dan kena gas air mata," beber Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto Selasa (10/7).
Lima orang sebelumnya berinisial YS, PT, YP, SF, dan MN. Barang bukti yang disita adalah sejumlah pecahan batu, ketapel, martil, pahat, dan rekaman video yang diambil saat peristiwa itu.
Konflik ini dilatarbelakangi tuntutan masyarakat soal saling klaim masalah tapal batas antara lahan tambang emas milik PTN SNM dengan milik warga.
Namun Sabtu kemarin (7/7), warga tidak sabar dengan proses mediasi yang berjalan. Masyarakat memang sudah lama melakukan kegiatan penambangan tetapi mereka dikategorikan liar. Mereka menuntut lokasi yang mereka inginkan.
Akibatnya bentrok pun terjadi. Kapolres Mandailing Natal terluka terkena lemparan batu di bagian tangan, seorang anggota Brimob terkena lemparan batu di kepala.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




