Albertina Ho Siap Emban Tugas Sebagai Anggota Dewas KPK
Jumat, 20 Desember 2019 | 13:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Albertina Ho mengaku siap mengemban amanah sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Albertina berkomitmen menjalankan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini perintah. Jadi kalau diperintahkan, kita sebagai warga negara, (harus) siap," kata Albertina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Selain Albertina, kandidat anggota Dewas yang telah hadir yaitu peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono, serta mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Kita kan ingin menegakkan pemerintahan yang bersih dengan memperkuat KPK. Tanpa pemerintahan bersih kita tidak bisa meningkatkan daya saing," kata Syamsuddin saat disinggung alasannya menerima jabatan sebagai anggota Dewas.
Sekadar diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK, Pasal 69A ayat (1) UU KPK menyebutkan, ketua dan anggota Dewas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Pengangkatan jajaran Dewas dilaksanakan bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023.
Dewas merupakan struktur jabatan baru sebagaimana diatur dalam UU KPK. Tugas Dewas antara lain yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Selain itu juga memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




