Anggota Dewan Pengawas KPK Ucapkan Sumpah Jabatan

Jumat, 20 Desember 2019 | 15:11 WIB
CP
FB
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FMB
Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak Hatorangan Panggabean. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengucapan sumpah atau janji jabatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Pengangkatan Dewas mengacu Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewas KPK Masa Jabatan 2019-2023. Tumpak Hatorangan Panggabean ditetapkan sebagai sebagai ketua merangkap anggota. Sementara empat anggota lainnya yakni Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Berikut isi sumpah/ janji yang diucapkan ketua dan anggota Dewas KPK dengan didampingi rohaniawan.

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya." 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon