Kubu OSO Klaim Tidak Ada Pakta Integritas

Senin, 23 Desember 2019 | 18:39 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Oesman Sapta Odang.
Oesman Sapta Odang. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kubu Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menganggap tidak ada pakta integritas yang ditandatangani antara OSO dan Ketua Dewan Pembina sekaligus pendiri Hanura Wiranto. Alasannya tidak pernah dibahas pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munalub) pada Desember 2016 lalu.

"Jadi begini, pakta integritas itu kebetulan saya saat itu pimpinan sidang Munaslub, tidak pernah dibahas. Itu bukan merupakan keputusan munaslub," kata loyalis OSO, Yus Usman Sumanegara dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Hanura, Senin (23/12/2019).

Ia mengaku selama 2-3 tahun kepemimpinan OSO, tidak pernah disebut dan dibahas terkait pakta integritas tersebut. Baru belakangan ini, saat OSO menggelar Munas pada 18-19 Desember lalu, baru pakta integritas itu kembali diungkit.

"Kita enggak tahu. Tahu-tahu baru belakangan ini. Sepanjang berjalan 2-3 tahun ini tidak pernah ada," jelas Yus yang mengaku juga sebagai pendiri Hanura.

Dia menyebut sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum terkait hal itu. Alasannya untuk menjaga marwah dan soliditas partai.

"Para pendiri punya kepentingan agar partai tetap eksis dan bisa berkembang. Bahkan mungkin bisa punya kekuatan politik yang optimal," tuturnya.

Pada kesempatan itu, dia meminta Wiranto beserta loyalis untuk tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan politik yang tidak proporsional terhadap kepemimpinan OSO. Alasannya, akan mengganggu situasi politik dan keamanan nasional yang kondusif.
Menurutnya, Munas III Partai Hanura yang diselenggarakan tanggal 18-19 Desember lalu telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang tentang Partai Politik. Munas III itu juga sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dia menambahkan, DPP Partai Hanura yang mendapat legalitas dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM adalah DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Harry Lontung Siregar. Hal tersebut dikatakannya berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 194K/Tun/2019 Tanggal 13 Mei 2019 tentang penolakan permohonan kasasi yang diwakili Daryatmo dan Syariffudin Sudding.

"Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Para pendiri Partai Hanura yang taat azas dan taat hukum tidak ada pilihan lain harus mengamankan dan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung. Putusan itu mengakui DPP Hanura yang mendapat legalitas dari Pemerintah adalah DPP Hanura di bawah kepemimpinan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Sehingga kalau ada yang masih mengaku-ngaku DPP lain, adalah ilegal," tutup Yus. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon