Gedung Ambruk di Slipi Diduga Ada Unsur Kelalaian

Selasa, 7 Januari 2020 | 18:10 WIB
AS
B
Penulis: Ahmad Salman | Editor: B1
Ilustrasi gedung ambruk.
Ilustrasi gedung ambruk. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim dari kepolisian dan pemprov telah memeriksa pemilik gedung dan surat kelengkapan standar. Dari hasil pemeriksaan diduga ada unsur kelalaian pemilik yang melanggar undang-undang sehingga terjadi insiden ini pada Senin 6 Januari kemarin.

Hal ini diutarakan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto, belum lama ini.

Heru menduga ada kelalaian pemilik gedung yang tidak melakukan pemeliharaan bangunan secara berkala. Sebab pihak penyewa minimarket di bawah gedung telah melaporkan adanya kemiringan bangunan sejak dua tahun silam.

Menurut UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, pemilik gedung harus memeriksa secara berkala misalnya lima tahun sekali. Sementara untuk bangunan yang mewajibkan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), pemeriksaan wajib dilakukan secara berkala setiap tahun.

Hal ini harus ditaati para pemilik gedung jika tak ingin berurusan dengan hukum.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon