Bupati Sidoarjo Ditahan di Rutan KPK

Kamis, 9 Januari 2020 | 13:51 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu pagi, 8 Januari 2020.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu pagi, 8 Januari 2020. (Suara Pembaruan/Fana Suparman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur, Kamis (9/1/2020) dinihari. Saiful ditahan setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka yang ditahan adalah Saiful; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, dua pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi yang menjadi tersangka pemberi suap ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. "Penahanan untuk 20 hari pertama," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020) pagi.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol, Saiful terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 03.20 WIB. Ketua DPC PKB Sidoarjo itu mengklaim tak tahu menahu mengenai suap yang disangkakan KPK. Saiful mengaku tak menerima apapun. "Ya kita kurang tahu. Saya sendiri nggak dapat apa-apa," kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Saiful bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji menerima suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap dengan total sekitar Rp 1,8 miliar ini diberikan kepada Saiful dan tiga anak buahnya agar Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi menggarap sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo. "Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020) malam.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Saiful, bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55aAyat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Ibnu Ghopur dan Totok Sumed yang ditetapkan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon