Antisipasi Bencana, Polisi Tangkap Penambang Liar di Bogor

Senin, 13 Januari 2020 | 12:59 WIB
VS
IC
Penulis: Vento Saudale | Editor: CAH
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar M Joni menunjukkan foto aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Puntang, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor di Mapolres Bogor, Senin 13 Januari 2020.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar M Joni menunjukkan foto aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Puntang, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor di Mapolres Bogor, Senin 13 Januari 2020. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor, Beritasatu.com – Polres Bogor berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pertambangan ilegal atau penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Puntang, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar M Joni menuturkan, pengungkapan penambang ilegal atau gurandil merupakan upaya jajaran Polres Bogor dalam penanggulangan bencana alam yang tengah terjadi belakangan ini.

Kata dia, Satuan Reserse Kriminal berhasil penganalisis faktor lain yang berdampak pada bencana alam tanah longsor dan banjir khususnya di daerah Bogor Barat.

"Salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktivitas penambangan liar dan pada momen ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil," kata Joni di Mapolres Bogor, Senin (13/1/2020).

Kedua orang pelaku inisial MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ditangkap sedang beroperasi di lubang gurandil.

Kanit Tipiter Polres Bogor, Iptu Azi Lesmana menjelaskan, pengungkapan penambang liar berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas PETI. Para pelaku melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen resmi.

"Aktivitas para penambang berada di tiga lokasi Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi, Cigudeg, Bogor," terang Azi.

Selain mengamankan dua pelaku, sejumlah barang bukti berupa 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 buah tabung gas ukuran 50Kg, 2 buah tabung gas ukuran 3Kg, 2 buah alat pengolah emas gembosan, 1 buah alat timbangan, 1/2 karung kowi dan uang tunai senilai Rp.1.600.000, ikut diamankan polisi.

Azi menyebut, terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo, Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diancam 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon