Rekapitulasi Suara Pilgub DKI Diumumkan Minggu Depan
Kamis, 12 Juli 2012 | 14:31 WIB
Proses penghitungan suara masih berlangsung di PPS.
Kendati hasil penghitungan cepat (quick count) dari beberapa lembaga survei sudah memastikan dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang akan maju dalam putaran kedua, namun pengumuman resmi penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta belum dikeluarkan.
Sebab, hingga saat ini, proses penghitungan suara masih dilakukan di tingkat kelurahan oleh Panitia Penghitungan Suara (PPS).
Setelah itu hasilnya akan diserahkan ke Kecamatan hingga Kotamadya, baru diserahkan kepada KPU Provinsi DKI.
Menurut jadwal pengumuman penghitungan suara akan dilakukan pada Jumat (20/7) mendatang.
"Kami masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Kada DKI. Hingga hari ini, penghitungan suara masih berlangsung di tingkat kelurahan oleh PPS," kata Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi DKI, Suhartono di kantor KPU Provinsi DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).
Penghitungan suara di tingkat kelurahan akan berlangsung hingga 14 Juli 2012, setelah itu hasil rekapitulasi suara tersebut akan diserahkan ke kecamatan untuk mendapatkan rekapitulasi jumlah suara tingkat kecamatan.
Proses penghitungan tingkat kecamatan akan berlangsung dari 15 hingga 16 Juli 2012.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi jumlah suara kecamatan diserahkan ke tingkat kotamadya atau kabupaten untuk dilakukan penghitungan suaranya.
Proses penghitungan suara tingkat kotamadya/kabupaten akan berlangsung dari 17 hingga 18 Juli 2012. Setelah itu, hasilnya dibawa ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan rekapitulasi jumlah suara untuk enam pasangan calon oleh KPU.
"Kami akan merekapitulasi hasil penghitungan suara hasil rekapitulasi tingkal kotamadya/kabupaten. Kami lakukan pada 19 hingga 20 Juli. Kami harapkan pada 20 Juli, hasil penghitungan suara resmi sudah bisa diumumkan," ujarnya.
Suhartono menerangkan untuk menentukan pasangan calon yang memenangkan pemilihan gubernur (pilgub) harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada pasal 11 ayat 1 diatur pemenang Pilkada harus memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, jika tidak ada pasangan cagub yang memperoleh suara sesuai ayat 1, diadakan pemilu kada putaran kedua. Yang akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Kendati hasil penghitungan cepat (quick count) dari beberapa lembaga survei sudah memastikan dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang akan maju dalam putaran kedua, namun pengumuman resmi penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta belum dikeluarkan.
Sebab, hingga saat ini, proses penghitungan suara masih dilakukan di tingkat kelurahan oleh Panitia Penghitungan Suara (PPS).
Setelah itu hasilnya akan diserahkan ke Kecamatan hingga Kotamadya, baru diserahkan kepada KPU Provinsi DKI.
Menurut jadwal pengumuman penghitungan suara akan dilakukan pada Jumat (20/7) mendatang.
"Kami masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Kada DKI. Hingga hari ini, penghitungan suara masih berlangsung di tingkat kelurahan oleh PPS," kata Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi DKI, Suhartono di kantor KPU Provinsi DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).
Penghitungan suara di tingkat kelurahan akan berlangsung hingga 14 Juli 2012, setelah itu hasil rekapitulasi suara tersebut akan diserahkan ke kecamatan untuk mendapatkan rekapitulasi jumlah suara tingkat kecamatan.
Proses penghitungan tingkat kecamatan akan berlangsung dari 15 hingga 16 Juli 2012.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi jumlah suara kecamatan diserahkan ke tingkat kotamadya atau kabupaten untuk dilakukan penghitungan suaranya.
Proses penghitungan suara tingkat kotamadya/kabupaten akan berlangsung dari 17 hingga 18 Juli 2012. Setelah itu, hasilnya dibawa ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan rekapitulasi jumlah suara untuk enam pasangan calon oleh KPU.
"Kami akan merekapitulasi hasil penghitungan suara hasil rekapitulasi tingkal kotamadya/kabupaten. Kami lakukan pada 19 hingga 20 Juli. Kami harapkan pada 20 Juli, hasil penghitungan suara resmi sudah bisa diumumkan," ujarnya.
Suhartono menerangkan untuk menentukan pasangan calon yang memenangkan pemilihan gubernur (pilgub) harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada pasal 11 ayat 1 diatur pemenang Pilkada harus memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, jika tidak ada pasangan cagub yang memperoleh suara sesuai ayat 1, diadakan pemilu kada putaran kedua. Yang akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




