Pasutri Edarkan Sabu di Kompleks Lokalisasi Dibekuk Polisi
Minggu, 19 Januari 2020 | 15:50 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com - Pasangan suami istri (pasurti) DE dan SA, dibekuk anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kompleks lokalisasi Pulau Baai, Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, di Bengkulu, Minggu (19/1/2020) mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 gram sabu yang siap di edarkan di Kota Bengkulu.
Kedua tersangka mengaku sabu sebanyak 23 gram itu, dibeli dari salah seorang bandar besar di wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong. Barang haram tersebut dibawa ke Kota Bengkulu untuk dijual di komplek lokalisasi Pulau Baai.
Namun, sabu yang dibeli dari bandar Rejang Lebong tersebut, belum sempat dijual karena istri DE bernama SA, yang membawa barang haram itu tertangkap polisi di atas mobil travel jurusan Curup, Rejang Lebong-Kota Bengkulu, di kawasan Pagar Dewa, Bengkulu, Jumat (17/1/2020) lalu.
"Sabu sebanyak 23 gram yang diamankan polisi itu, simpan tersangka DE di dalam kantong celana dalamnya. DE memang menyuruh istrinya, SA untuk mengambil barang haram tersebut dari bandar besar di daerah Lembak, Rejang Lebong," ujar mantan Kapolres Kepahiang ini.
Dijelaskan, kedua tersangka disinyalir merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan, bukan baru kali ini saja mereka membeli sabu, tapi diduga sudah berkali-kali untuk dipasarkan di Kota Bengkulu.
Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik Polda Bengkulu, saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka, dan hasil pemeriksaan dikembangkan di lapangan guna mengungkap jaringan mereka di daerah ini.
"Kalau suaminya DE, memang merupakan seorang residivis, tapi istrinya, DE baru kali ini terangkap. Diduga mereka sabu bukan baru kali saja, tapi sudah berkali-kali dan sekarang baru tertangkap polisi," ujarnya.
Penyidik Polda Bengkulu, lanjutnya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lain. "Jika sudah terindentifikasi pelaku lain, maka akan kita kejar dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum," tambah Kombes Pol Sudarno.
Seperti diketahui tersangka SA yang merupakan istri dari DE ditangkap polisi saat berada di dalam mobil travel di kawasan Simpang Empat, Pagar Dewa, Kota Bengkulu, pada Jumat (17/1/2020) sore.
Dari pengembangan pemeriksaan, penyidik menangkap suami SA, yakni DE, sebagai pemilik kafe di komplek lokalisasi Pulau Baai, Kota Bengkulu. Kedua tersangka langsung di gelandang ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




