KPU: Pemangkasan Anggaran Bisa Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2020
Senin, 20 Januari 2020 | 20:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menegaskan pemangkasan anggaran pilkada serentak 2020 yang sudah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa mengganggu tahapan pilkada 2020 di sejumlah daerah. Pasalnya, anggaran pilkada yang sudah disepakati dalam NPHD merupakan anggaran yang telah disusun secara rasional.
"NPHD yang sudah dibuat bila mau dipangkas lagi akan sangat mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020," ujar Viryan dalam keterangannya, Senin (20/1/2020).
Viryan menerangkan anggaran pilkada serentak 2020 telah disusun secara rasional dan sesuai ketentuan oleh KPU di daerah. Dia mengakui sebagian anggaran pilkada yang telah disusun KPU daerah sudah mengalami pengurangan sebelum disetujui dan dituangkan dalam NPHD.
"Ketika diajukan sebagian besar yang kemudian disetujui (NPHD) sebenarnya sudah dilakukan pengurangan, hanya beberapa daerah yang pengajuan anggaran pilkada dari KPU di daerah disetujui secara penuh," jelas dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengakui bahwa beberapa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi secara sepihak anggaran pilkada 2020 baik untuk KPU maupun Bawaslu yang sudah ditandatangani dalam NPHD. Pemda bersangkutan, kata Pramono, beralasan kemampuan keuangan daerah terbatas.
"Misalnya, di Mandailing Natal (anggaran pilkada) dipotong kurang lebih Rp 3 miliar. Sedangkan di OKU Timur dipotong Rp 10 miliar. Tentu ini akan mempengaruhi penyelenggaraan Pilkada 2020 di daerah-daerah tersebut," ujar Pramono pada Jumat (17/1/2020).
KPU, kata Pramono, telah menyampaikan beberapa catatan ini ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri. Menurut dia, Kemdagri merespon positif dan akan mengeluarkan surat edaran ke pemda (provinsi/kab/kota) untuk mencegah hal-hal seperti itu terjadi.
Bahkan, kata dia, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri telah menegaskan bahwa, pada prinsipnya, pilkada itu adalah amanat UU dan agenda strategis nasional sehingga pemda tidak boleh beralasan tidak mempunyai uang lalu menghambat agenda strategis nasional.
"KPU juga sudah minta ke Kemendagri untuk melakukan monitoring kepada daerah-daerah yang mengalami masalah seperti ini (pemotongan anggaran pilkada 2020)," pungkas Pramono.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pilkada akan digelar pada 23 September 2019. Diperkirakan anggaran pilkada serentak 2020 sebesar lebih dari Rp 15 triliun. (YUS)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




