Komisi X DPR: RUU Dikti Bersifat Konstruktif

Jumat, 13 Juli 2012 | 16:22 WIB
SW
B
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/7). Rapat paripurna digelar dengan agenda antara lain pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perguruan Tinggi, pengambilan keputusan dan laporan Badan Kehormatan DPR mengenai keputusan etik Badan Kehormatan, serta pidato penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2011-2012. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/nz/12.
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/7). Rapat paripurna digelar dengan agenda antara lain pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perguruan Tinggi, pengambilan keputusan dan laporan Badan Kehormatan DPR mengenai keputusan etik Badan Kehormatan, serta pidato penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2011-2012. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/nz/12. (Antara)
Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Pendidikan Tinggi (RUU Dikti), Syamsul Bachri, mengatakan RUU Dikti tidak seperti bayangan banyak pihak yang mengkritik RUU tersebut.

RUU itu justru bersifat konstruktif untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi di tengah persaingan global dan modern.

"Mungkin akan timbul berbagai respons terhadap pengesahan RUU Dikti menjadi UU, terutama anggapan liberal, proasing, reinkarnasi BHP, tidak promasyarakat miskin, dan diskriminatif antara negeri dan swasta," kata Syamsul, saat melaporkan hasil pembahasan RUU Dikti kepada sidang paripurna DPR di Jakarta, Jumat (13/7).

Syamsul mengakui tidak semua aspirasi dan pandangan masyarakat bisa dituangkan dalam RUU ini.

Namun, RUU ini sudah memuat masukan dari pemerhati pendidikan tinggi di Indonesia.

RUU Dikti akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR hari ini setelah melalui pembahasan dan penundaan hampir 1,5 tahun. UU Dikti ini terdiri atas 12 bab dan 100 pasal.

RUU Dikti muncul atas inisiatif DPR yang diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Semua fraksi dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menyatakan setuju atas pengesahan itu. Interupsi hanya dikemukakan oleh dua anggota DPR.

"Pasal 31 ayat 5 UU Sisdiknas menjadi landasan sangat penting untuk menyusun UU Pendidikan Tinggi," ujar Syamsul.

Delapan pokok pikiran dalam RUU Dikti antara lain penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi (PT) untuk mewujudkan pendidikan tinggi bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk PTN serta untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa.

Dari sisi penerimaan mahasiswa baru (maba), pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang mengikuti pola penerimaan mahasiswa secara nasional.

Penerimaan maba juga merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

RUU Dikti juga mewajibkan PTN  mencari dan menjaring sekurang-kurangnya 20% calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Agar mahasiswa bisa menyelesaikan kuliah, RUU Dikti juga mengizinkan pemberian bantuan berupa beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau mmperoleh pekerjaan.

Otonomi PTN

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan otonomi PTN bukan berarti membebaskan pemerintah dari tanggung jawab pendanaan. Pemerintah memastikan tersedia dana APBN dan APBD untuk PTN dan PTS.

"UU Dikti sangat tepat memastikan tidak terjadinya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi dengan melaksanakan pendidikan tinggi berpirinsip nirlaba, dana dari APBN dan APBD, dan mendorong dunia usaha untuk mendanai pendidikan tinggi," ujar Nuh.

Menurutnya, RUU Dikti menawarkan fleksibilitas lewat pilihan tata kelola sesuai kematangan PTN. Salah satunya, PTN bisa menjadi PT Badan Hukum dengan otonomi penuh.

Dalam RUU Dikti, sejumlah hal baru lainnya yang diatur adalah pemerintah akan mendirikan institusi PT baru bernama akademi komunitas.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang kepada masyarakat untuk mendirikan lembaga akreditasi mandiri untuk membantu akreditasi program studi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon