Pakar: Salah Langkah Judicial Review ke MK
Jumat, 13 Juli 2012 | 20:29 WIB
Jika gugatan itu diterima oleh MK, maka tidak diterapkan pada pemilukada sekarang sebab tahapan sudah berlangsung dan berjalan.
Pakar Hukum Tata Negara menilai UU No 12 tahun 2008 tidak bertentangan dengan UU No 27 Tahun 2007 apabila diterapkan di DKI Jakarta sebagai kota yang memiliki status yang dikhususkan.
"Saya berpendapat bahwa ini clear, karena ini adalah UU khusus yang berlaku khusus pula untuk daerah seperti Jakarta, Jogjakarta, Aceh dan Papua," ujar Margarito Kamis, pakar ilmu tata negara, saat ditemui Jumat (11/7).
Margarito menjelaskan lebih lanjut, bahwa perlakuan khusus ini berlaku di DKI Jakarta dikarenakan cara pengisian jabatan daerah di wilayah ini juga dibuat secara khusus.
"Sebagai contoh, walikota di Jakarta itu tidak dipilih langsung melainkan diangkat. Itu yang menandai pengisian jabatan untuk DKI Jakarta," kata Margarito.
Seperti diketahui, tiga warga Jakarta, hari ini mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU No 29 tahun 2007 yang dianggap bertentangan dengan UU No 12 tahun 2008.
UU No 29 Tahun 2007 mengatur tentang dua putaran harus digelar jika tidak ada calon yang mendapatkan suara sejumlah 50 persen plus satu. Sementara UU Nomor 12 Tahun 2008, menyebut penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu
Ketiga warga ini melihat UU No 29 Tahun 2007 telah menghambat langkah pasangan calon Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama untuk langsung menduduki jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 berdasarkan hasil penghitungan cepat yang dirilis sejumlah lembaga survei yang menunjukkan pasangan ini unggul dengan presentase mencapai 42 persen.
Margarito secara terbuka menyatakan langkah yang diambil ketiga warga tersebut sebagai salah langkah.
"Hukum konstitusi itu memungkinkan untuk disimpangi dari yang umum," katanya.
Untuk itu, apabila gugatan ini ditindaklanjuti oleh pihak MK, maka Margarito menyarankan untuk menunggu dan melihat hasil dari pengujian UU ini, apakah nanti putusannya akan menangguhkan atau mengabulkan apa yang diajukan oleh warga.
"Kalau dikabulkan, maka perubahan dapat dimungkinkan terjadi dan selanjutnya menjadi kewenangan KPU DKI untuk menindaklanjutinya," kata Margarito.
Di sisi lain, Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah, mengaku tidak ingin mempermasalahkan gugatan ini, dan memilih untuk menunggu proses hukum yang berjalan saja.
Analisa lain disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini yang menjelaskan berdasarkan UU 29 Tahun 2007 disebutkan di DKI terdapat keistimewaan seperti wali kota tidak dipilih tapi diangkat langsung oleh gubernur. Nah karena gubernur bisa mengangkat wali kota dan bupati di 5 kota dan 1 kabupaten, maka legitimasi gubernurnya harus kuat.
“Itulah mengapa untuk menjadi gubernur DKI Jakarta dipatok angka 50 persen plus 1,” jelas Titi kepada Beritasatu.com, Jumat (13/7).
Titi menjelaskan, Undang-undang 29 Tahun 2007 ditetapkan sebelum keluar Undang-undang 12 Tahun 2008 yang dipakai di seluruh Indonesia yang menyatakan kepala daerah terpilih mesti memperoleh angka 30 persen plus 1. Sedangkan untuk menjadi bupati, wali kota dan gubernur di Aceh ditetapkan 25 persen plus satu yang kemudian mengikat ke Undang-undang 12 Tahun 2008
“Jika gugatan itu diterima oleh MK, maka tidak diterapkan pada pemilukada sekarang sebab tahapan sudah berlangsung dan berjalan. Istilahnya tidak bisa berlaku surut. Jadi pemilukada tetap dua putaran,” ucap Titi serius.
Pakar Hukum Tata Negara menilai UU No 12 tahun 2008 tidak bertentangan dengan UU No 27 Tahun 2007 apabila diterapkan di DKI Jakarta sebagai kota yang memiliki status yang dikhususkan.
"Saya berpendapat bahwa ini clear, karena ini adalah UU khusus yang berlaku khusus pula untuk daerah seperti Jakarta, Jogjakarta, Aceh dan Papua," ujar Margarito Kamis, pakar ilmu tata negara, saat ditemui Jumat (11/7).
Margarito menjelaskan lebih lanjut, bahwa perlakuan khusus ini berlaku di DKI Jakarta dikarenakan cara pengisian jabatan daerah di wilayah ini juga dibuat secara khusus.
"Sebagai contoh, walikota di Jakarta itu tidak dipilih langsung melainkan diangkat. Itu yang menandai pengisian jabatan untuk DKI Jakarta," kata Margarito.
Seperti diketahui, tiga warga Jakarta, hari ini mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU No 29 tahun 2007 yang dianggap bertentangan dengan UU No 12 tahun 2008.
UU No 29 Tahun 2007 mengatur tentang dua putaran harus digelar jika tidak ada calon yang mendapatkan suara sejumlah 50 persen plus satu. Sementara UU Nomor 12 Tahun 2008, menyebut penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu
Ketiga warga ini melihat UU No 29 Tahun 2007 telah menghambat langkah pasangan calon Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama untuk langsung menduduki jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 berdasarkan hasil penghitungan cepat yang dirilis sejumlah lembaga survei yang menunjukkan pasangan ini unggul dengan presentase mencapai 42 persen.
Margarito secara terbuka menyatakan langkah yang diambil ketiga warga tersebut sebagai salah langkah.
"Hukum konstitusi itu memungkinkan untuk disimpangi dari yang umum," katanya.
Untuk itu, apabila gugatan ini ditindaklanjuti oleh pihak MK, maka Margarito menyarankan untuk menunggu dan melihat hasil dari pengujian UU ini, apakah nanti putusannya akan menangguhkan atau mengabulkan apa yang diajukan oleh warga.
"Kalau dikabulkan, maka perubahan dapat dimungkinkan terjadi dan selanjutnya menjadi kewenangan KPU DKI untuk menindaklanjutinya," kata Margarito.
Di sisi lain, Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah, mengaku tidak ingin mempermasalahkan gugatan ini, dan memilih untuk menunggu proses hukum yang berjalan saja.
Analisa lain disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini yang menjelaskan berdasarkan UU 29 Tahun 2007 disebutkan di DKI terdapat keistimewaan seperti wali kota tidak dipilih tapi diangkat langsung oleh gubernur. Nah karena gubernur bisa mengangkat wali kota dan bupati di 5 kota dan 1 kabupaten, maka legitimasi gubernurnya harus kuat.
“Itulah mengapa untuk menjadi gubernur DKI Jakarta dipatok angka 50 persen plus 1,” jelas Titi kepada Beritasatu.com, Jumat (13/7).
Titi menjelaskan, Undang-undang 29 Tahun 2007 ditetapkan sebelum keluar Undang-undang 12 Tahun 2008 yang dipakai di seluruh Indonesia yang menyatakan kepala daerah terpilih mesti memperoleh angka 30 persen plus 1. Sedangkan untuk menjadi bupati, wali kota dan gubernur di Aceh ditetapkan 25 persen plus satu yang kemudian mengikat ke Undang-undang 12 Tahun 2008
“Jika gugatan itu diterima oleh MK, maka tidak diterapkan pada pemilukada sekarang sebab tahapan sudah berlangsung dan berjalan. Istilahnya tidak bisa berlaku surut. Jadi pemilukada tetap dua putaran,” ucap Titi serius.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




