Kasus Suap Proyek, Wali Kota Medan Segera Diadili

Selasa, 11 Februari 2020 | 21:23 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan. Keduanya dalam waktu dekat bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Medan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, berkas perkara Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 102 orang saksi. Setelah dilimpahkan ke Penuntutan, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.

"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan. Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari terkait dengan pengangkatannya sebagai Kadis PUPR Medan

KPK menduga, Isa menyetor uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan kepada Dzulmi Eldin pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Tak hanya itu, Isa juga mengirim Rp 200 juta ke Dzulmi atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota.

Uang suap itu untuk memperpanjang perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon