Limbah Radioaktif di Serpong, Batan Serahkan Alat Bukti ke Polisi

Selasa, 18 Februari 2020 | 15:45 WIB
CF
DS
Penulis: Chairul Fikri | Editor: DAS
Petugas dari  Tim Batan dan Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif Gegana Brimob Mabes Polri memetakan paparan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (17/2/2020).
Petugas dari Tim Batan dan Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif Gegana Brimob Mabes Polri memetakan paparan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (17/2/2020). (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)

Serpong, Beritasatu.com - Pihak Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) hingga kini masih terus berupaya membersihkan sisa sisa limbah radioaktif yang ada di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Pihak Batan dan Bapeten mengungkapkan bahwa hingga kini mereka masih terus membersihkan sisa-sisa bahan radioaktif yang ada di sana. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas dan Kerjasama Batan, Heru Umbara dalam keterangan pers yang di sampaikan di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/2/2020).

"Sejauh ini kami masih terus mengupayakan pembersihan limbah radioaktif yang ada di sini. Proses clean up yang sejak Sabtu kita lakukan masih terus dilanjutkan yang dua hari kemarin sempat terkendala  hujan.

"Kami memastikan bahwa daerah sini sudah 90 persen bersih dari pengaruh radioaktif yang kemarin ada. Yang 10 persennya masih kita terus upayakan lakukan clean Up untuk meghilangkan total bahan-bahan radioaktif yang ada di wilayah ini," ungkapnya.

Heru sendiri menyatakan bahwa untuk pengembangan kasusnya termasuk siapa pemilik barang berbahaya itu, pihaknya sudah memberikan bukti-bukti kepada pihak berwajib untuk menyelidiki dan menygukap kasusnya.

"Untuk masalah hukum dan penyelidikan sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dan kami juga memberikan barang bukti berupa sample tanah yang mengandung bahan tersebut ke pihak i. Dan wewenang hukumnya sekarang ada dimereka (pihak Kepolisian)," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon