Panwaslu Buka Posko Pengaduan DPT

Minggu, 15 Juli 2012 | 13:41 WIB
LW
B
Panwaslu DKI Jakarta menggelar poster saat deklarasi posko pengaduan daftar pemilih tetap (DPT) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (15/7). Posko tersebut disosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaring laporan pengaduan pelanggaran pilgub DKI. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/pd/12
Panwaslu DKI Jakarta menggelar poster saat deklarasi posko pengaduan daftar pemilih tetap (DPT) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (15/7). Posko tersebut disosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaring laporan pengaduan pelanggaran pilgub DKI. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/pd/12 (Antara)
Pengaduan terbanyak dari warga yang kehilangan hak pilih mereka saat pencoblosan 11 Juli lalu.

Menanggapi keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta untuk membuka kembali pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Kada DKI 2012 putaran kedua, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI membuka Posko Pengaduan DPT.

Posko itu sudah beroperasi sejak 11 Juli lalu dan akan ditutup pada 23 Juli nanti.

Untuk menyebarluaskan hal itu, Panwaslu mendeklarasikan beroperasinya Posko Pengaduan DPT di Bunderan Hotel Indonesia (HI), Minggu (15/7).

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan meski Posko Pengaduan DPT sudah dibuka sejak 11 Juli lalu, namun pihaknya ingin mensosialisasikan keberadaan DPT tersebut.

Sehingga, warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dapat melaporkan diri ke Posko untuk mendapatkan kartu pemilih dan haknya.

"Kami ingin warga yang tidak terdaftar, dapat terdaftar dalam DPT. Sehingga pada saat putaran kedua, mereka bisa turut mencoblos seperti warga lainnya yang sudah menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Nah kami ambillah momen hari bebas kendaraan bermotor hari ini," kata Ramdansyah.

Latar belakang pendirian posko karena Panwaslu menerima 87 laporan warga, dan hampir 90% aduan pada 11 Juli berisi warga yang kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT.  Bahkan ada satu laporan delapan orang tidak bisa memilih dalam satu keluarga.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat angka golput yang cukup tinggi pada pemilu kada 11 Juli. Permasalahan ini harus ditindaklanjuti agar pada putaran kedua nanti dapat berjalan dengan baik tanpa ada warga yang kehilangan hak pilih," ujarnya.

Posko pengaduan DPT ini tersebar di tiap kantor Panwas dari tingkat kecamatan, kota dan provinsi. Aduan ini nantinya akan direkapitulasi dan diserahkan pada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk diakomodasi.

Sejauh ini, saat dideklarasikan pada hari ini, sudah ada beberapa orang yang melapor.

Petugas Panwaslu langsung mencatat dan data pengaduan direkapitulasi untuk diserahkan ke KPU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon