Komite Penyelamatan TVRI Minta KASN Hentikan Proses Seleksi Dirut

Jumat, 21 Februari 2020 | 08:39 WIB
HS
JS
Penulis: Hotman Siregar | Editor: JAS
Helmy Yahya.
Helmy Yahya. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komite Penyelamatan TVRI meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menghentikan proses seleksi pengganti antarwaktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang sedang berlangsung.

Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal mengakui telah mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara supaya menghentikan proses seleksi PAW Direktur Utama TVRI karena disinyalir ada kejanggalan.

"Iya betul (kirim surat ke KASN)," kata Agil di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Menurut dia, kejanggalan Dewan Pengawas memutuskan untuk melakukan proses seIeksi calon Direksi Utama PAW TVRl. Padahal, semua pihak tengah mencoba meninjau kembali keabsahan keputusan Dewan Pengawas yang memberhentikan Helmy dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Upaya tersebut yakni proses politik di Komisi I DPR yang sedang berlangsung, maupun proses hukum yang akan ditempuh Helmy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka, sikap ini menunjukan seakan-akan Dewan Pengawas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.

"Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasil keputusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujarnya.

Selain itu, Agil mengatakan Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia Seleksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eselon III di lingkungan TVRI sebagai Ketua Pansel Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.

"Kemudian didominasi oleh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Nah, dua di antara anggota pansel itu tenaga ahli Dewas yang tidak lagi secara administratif sebagai tenaga ahli, karena teIah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya," jelas dia.

Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu dan bersandar pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.

"Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berlangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif," katanya.

Terakhir, Agil menyebut Dewan Pengawas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakan dan biaya yang akan timbul akibat proses seleksi direktur utama pengganti antarwaktu kali ini.

"Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRl meminta KASN untuk menghentikan proses Seleksi Pengganti Antarwaktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan lolos penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI). Ke-16 orang tersebut adalah penyaringan 28 pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Berikut 16 pendaftar calon Direktur Utama TVRI yang dinyatakan lulus penilaian makalah:

1. Aat Surya Safaat
2. Agus Masriantono
3. Aji Haridiantono Erawan
4. Buyung Wijaya Kusuma
5. Charles Bonar MT Sirait
6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae
7. Farid Subkhan
8. Hendra Budi Rachman
9. Ida Bagus Alit Wiratmaja
10. Imam Brotoseno
11. R Sudariyanto
12. Slamet Supamaji
13. Sukirman
14. Suryopratomo
15. Widodo Edi Sektiono
16. Wisnugroho



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon