Kepala Batan: Penguasaan Radioaktif Ilegal Tidak Dibenarkan
Selasa, 25 Februari 2020 | 11:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Anhar Riza Antariksawan menegaskan, penguasaan zat radioaktif secara tidak sah (ilegal) sangat tidak dibenarkan.
Hal ini disampaikan Anhar terkait adanya temuan zat radioaktif di salah satu rumah warga di Batan Indah, Serpong Tangerang Selatan. Temuan zat radioaktif oleh pihak kepolisian yang didukung oleh Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) terjadi setelah lebih dari sepekan sebelumnya Bapeten dari monitoring alat pengukur radiasi menemukan serpihan radioaktif jenis Cesium (Cs-137) di sebuah lapangan kosong di Batan Indah.
"Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan sama sekali, karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat," kata Anhar di Jakarta, Selasa (25/2).
Dalam pernyataan tertulisnya, Anhar menyebut Batan mendukung upaya kepolisian mengusut tuntas kasus temuan radioaktif ini. Temuan baru ini merupakan upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus adanya zat radioaktif di Perumahan Batan Indah.
Menurutnya, Batan mendukung segala upaya yang dilakukan pihak kepolisian dan Bapeten dalam rangka menyelamatkan warga. Selain itu, Anhar meminta kepada pihak kepolisian dan Bapeten untuk mengusut tuntas kepemilikan bahan radioaktif secara tidak sah.
Di tengah upaya pembersihan dan penyelesaian kasus kepemilikan bahan radioaktif secara tidak sah ini, Anhar menegaskan bahwa Batan akan tetap melanjutkan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi nuklir untuk kesejahteraan.
"Batan melanjutkan kegiatan penelitian pengembangan dan pemanfaatan iptek nuklir di berbagai bidang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan cita-cita founding fathers dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan yang ketat," ungkapnya.
Hingga saat ini upaya pembersihan terhadap area terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, pada Selasa (25/2/2020) sudah memasuki hari kesepuluh. Kali ini, pekerjaan pembersihan dilakukan dengan menggunakan metode coring yakni melakukan pengeboran terhadap beberapa titik dengan kedalaman 1 meter.
Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama Batan Heru Umbara mengatakan, metode coring ini dilakukan untuk mengetahui sisa paparan di dalam tanah pada ke dalaman tertentu.
"Dengan menggunakan coring ini kita akan mendapatkan sampel sisa paparan pada ke dalaman tertentu. Dari hasil analisis coring inilah nanti kita menentukan berapa ke dalaman tanah yang harus dikeruk untuk membersihkan paparan zat radioaktif," kata Heru.
Sebelum dilakukan coring, menurut Heru, telah dilakukan griding yakni membuat petak-petak kecil dengan ukuran 3x3 meter persegi. Hingga hari kesembilan kemarin, belum ada perubahan jumlah tanah yang diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Batan yakni 337 drum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




