Kasus John Kei Segera Masuk Pengadilan

Senin, 16 Juli 2012 | 19:36 WIB
RN
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3). Jhon langsung dibawa Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, untuk menjalani tes kesehatan sebelum dilakukan penahanan.  FOTO ANTARA/Andi/ed/nz/12
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3). Jhon langsung dibawa Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, untuk menjalani tes kesehatan sebelum dilakukan penahanan. FOTO ANTARA/Andi/ed/nz/12 (Antarafoto)
Kini, tim jaksa penuntut sedang menyusun dakwaannya. 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melimpahkan berkas dakwaan kasus  dugaan pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Hary Tantono dengan  tersangka John Refra Kei ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sekarang  sedang persiapan untuk pelimpahan. Insyaallah pekan depan dilimpahkan,"  kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto di Jakarta, hari ini.

Didiek mengatakan tim jaksa penuntut sedang menyusun dakwaan setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan John Kei pada 11 Juli kemarin.

Lebih lanjut Didiek menegaskan tidak ada ancaman dalam bentuk apapun kepada tim jaksa penuntut yang sedang menyusun dakwaan perkara John Kei.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon