Eksploitasi Data Pribadi Rugikan Masyarakat

Rabu, 4 Maret 2020 | 09:19 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia masih menjadi salah satu negara yang memiliki tingkat eksploitasi data pribadi yang cukup tinggi dibandingkan negara-negara lain. Salah satu penyebabnya, yakni belum terlindunginya data-data pribadi masyarakat dalam sebuah wadah Undang-Undang (UU).

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, selama ini eksploitasi data pribadi sangat merugikan masyarakat. Mulai dari penyalahgunaan pemilik data di sektor keuangan, perbankan, kesehatan, telekomunikasi, dan lain sebagainya.

"Ada beberapa faktor yang menjadikan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi ini penting. Pertama, tentu hari ini kita bisa melihat sejumlah Kasus yang mengemuka di masyarakat terkait dengan eksploitasi data pribadi yang sangat merugikan pemilik data," kata Wahyudi Djafar kepada Beritasatu, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Menurutnya, saat ini hampir seluruh negara ASEAN sudah memberikan perlindungan data pribadi warganya. Bahkan, di seluruh dunia sudah ada sekitar 132 negara yang mengadopsi kebijakan perlindungan data pribadi kepada warganya.

"Juga ada faktor terkait dengan kebutuhan kita untuk setara dan kompatibel dengan berbagai macam aturan data di negara lain. Data itu kan bersifat nirbatas. Artinya data yang nirbatas itu kemudian membutuhkan sebuah aturan baru perkembangan data," ucapnya.

Dikatakan, Uni Eropa (UE) sudah memiliki regulasi Perlindungan Data atau General Data Protection Regulation (GDPR). GDPR itu menstandardisasi undang-undang perlindungan data di semua negara UE dan menerapkan aturan baru yang ketat untuk mengendalikan dan memproses informasi identitas pribadi.

Regulasi tersebut juga memperluas perlindungan data pribadi dan hak perlindungan data dengan memberikan kendali kembali ke penduduk UE. GDPR pun mengatur perorangan, perusahaan atau organisasi yang memproses data pribadi individu.

"Di seluruh dunia ada 132 negara yang memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif kemudian agar Indonesia juga para dengan aturan-aturan perlindungan data di negara lain kita juga harus memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif yang sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," ungkapnya.

Dijelaskan, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang disampaikan pemerintah ada sejumlah hal yang dianggapnya belum lengkap, yakni, masih adanya perdebatan terkait batasan mengenai jenis data pribadi. Mana data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

"Lalu yang lain kita juga melihat misalnya belum adanya klausul mengenai data protection authority atau lembaga independen yang nantinya bertugas untuk menjalankan atau melaksanakan perlindungan data pribadi atau mengontrol pelaksanaan perlindungan data pribadi," ujarnya.

Kemudian, terkait pengawasan wewenang regulator, apakah akan diberikan kepada pemerintah. Sementara di sisi lain pemerintah juga merupakan bagian yang harus diawasi.

"Kalau kita membaca rancangan undang-undang yang ada sekarang memang itu belum sepenuhnya mengadopsi dalam konteks perlindungan data pribadi dan juga ada beberapa yang apa multitafsir," ujarnya.

Kemudian perlu diperbaiki rumusannya yang lain terkait dengan sanksi yang diberikan jika ada pelanggaran. Dalam rancangan undang-undang perlindungan data pribadi ini akan ada sanksi administratif, denda administratif, sanksi pidana penjara maupun denda.

"Kalau dari Kami sebenarnya menginginkan undang-undang ini tidak usah menghadirkan pidana baru karena kita punya banyak pengalaman pada undang-undang ITE. Sehingga akan lebih baik jika undang-undang ini hanya menghadirkan sanksi administratif dan denda administratif," kata Wahyudi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon