Siswa dan Guru dari Negara Episentrum Corona Boleh Libur 2 Minggu
Senin, 9 Maret 2020 | 19:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ade Erlangga Masdiana mengatakan, Kemdikbud memperbolehkan siswa dan guru yang pulang dari daerah episentrum corona atau Covid-19 untuk meliburkan diri selama 14 hari.
Merespons kebijakan tersebut, anggota Dewan Kehormatan Forum Rektor Indonesia (FRI), Asep Saefuddin mengatakan, kebijakan ini memang diperlukan sebagai upaya preventif.
"Saya setuju juga hal ini harus dicek dahulu oleh pihak dinas kesehatan setempat atau dokter di poliklinik sekolah atau kampus. Tujuannya, untuk memelihara kesehatan masyarakat karena bila tidak dilakukan SOP kesehatan, penyakit berbasis Covid-19 ini sulit dicegah," kata Asep kepada SP, Senin (9/3/2020) petang.
Asep juga menyebutkan, sebagai rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), ia telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk kampus yang dipimpinnya. UAI telah membatasi keberangkatan dosen ke luar negeri.
"Di UAI juga kami sudah membuat kebijakan mirip seperti ini. Kami membatasi keberangkatan dosen ke luar negeri, terutama negara-negara yang sudah terpapar," ujarnya.
Sebelumnya, Ade menuturkan, Kemdikbud sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan. Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah.
Kemudian, peserta didik atau guru yang bersangkutan juga menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona, di antaranya demam, batuk, dan pilek.
"Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah," terang Ade di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Selain itu, para siswa dan guru tersebut juga diimbau untuk berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya seusai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect corona.
Menurut Ade, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.
"Nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena itu ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan," ujarnya.
Perlu diketahui, kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum virus corona dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum corona selain Tiongkok adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona yang menyangkut berbagai sektor. Salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan di area lembaga kependidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




