Ayin Benarkan Punya Perusahaan di Buol

Rabu, 18 Juli 2012 | 15:53 WIB
RW
B
Artalyta Suryani atau yang dikenal Ayin membenarkan kepemilikan perusahaan  perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Gara-gara kepemilikan perusahaan bernama PT Sonokeling Buana itu, KPK memanggilnya untuk  diminta keterangan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak  guna usaha (HGU) Perkebunan di Buol.

"Itu perusahaan anaknya  di Buol. PT Sonokeling Buana," kata kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah, yang ditemui di kantor KPK, Rabu (18/7).

Nasrullah menjelaskan, Ayin sama sekali tidak mempunyai saham di perusahaan  miliknya anaknya tersebut. Ayin pun tidak duduk sebagai pengurus maupun  direksi.
 
Ayin adalah terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang mengurus kasus Syamsul Nursalim.

"Tidak  pegang satu pun lembar saham. Tidak duduk sebagai pengurus, baik  komisaris maupun direksi dan tidak pernah ikut campur dalam hal apapun  baik, kebijakan maupun operasional," kata Nasrullah.

Kuasa  Hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Entedaim, menduga pemeriksaan  Ayin karena KPK ingin membandingkan PT Hardaya Inti Plantations dengan PT Sonokeling Buana.

Dua perusahaan ini diketahui bergerak dalam bidang  perkebunan dan berlokasi di Buol.

PT Hardaya Inti Plantations diketahui  merupakan perusahaan yang diduga menyuap Bupati Buol untuk mendapatkan  HGU.

"Itu (PT Sonokeling) kan perusahaannya baru di Buol, baru dua tahun. Saya  tidak tahu persis, mungkin dijadikan pembanding. Kalau dari mekanisme  pemberian HGU, saya pikir tidak ada sangkut pautnya," kata Amat.

 
Sebelumnya, pada Selasa (26/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol. KPK menangkap tangan seorang pengusaha bernama Anshori yang diduga tengah bertransaksi dengan Bupati Buol.

Namun, penyidik KPK saat itu gagal menangkap Amran yang berhasil melarikan diri. KPK akhirnya menangkap Amran pada Jumat (6/7) di rumahnya di Buol, Sulawesi Tengah.

Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol  Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations.
 
Selain  itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama  PT Hardaya Inti  Plantations Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations  dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon