Ayin Benarkan Punya Perusahaan di Buol
Rabu, 18 Juli 2012 | 15:53 WIB
Artalyta Suryani atau yang dikenal Ayin membenarkan kepemilikan perusahaan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Gara-gara kepemilikan perusahaan bernama PT Sonokeling Buana itu, KPK memanggilnya untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak guna usaha (HGU) Perkebunan di Buol.
"Itu perusahaan anaknya di Buol. PT Sonokeling Buana," kata kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah, yang ditemui di kantor KPK, Rabu (18/7).
Nasrullah menjelaskan, Ayin sama sekali tidak mempunyai saham di perusahaan miliknya anaknya tersebut. Ayin pun tidak duduk sebagai pengurus maupun direksi.
Ayin adalah terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang mengurus kasus Syamsul Nursalim.
"Tidak pegang satu pun lembar saham. Tidak duduk sebagai pengurus, baik komisaris maupun direksi dan tidak pernah ikut campur dalam hal apapun baik, kebijakan maupun operasional," kata Nasrullah.
Kuasa Hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Entedaim, menduga pemeriksaan Ayin karena KPK ingin membandingkan PT Hardaya Inti Plantations dengan PT Sonokeling Buana.
Dua perusahaan ini diketahui bergerak dalam bidang perkebunan dan berlokasi di Buol.
PT Hardaya Inti Plantations diketahui merupakan perusahaan yang diduga menyuap Bupati Buol untuk mendapatkan HGU.
"Itu (PT Sonokeling) kan perusahaannya baru di Buol, baru dua tahun. Saya tidak tahu persis, mungkin dijadikan pembanding. Kalau dari mekanisme pemberian HGU, saya pikir tidak ada sangkut pautnya," kata Amat.
Sebelumnya, pada Selasa (26/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol. KPK menangkap tangan seorang pengusaha bernama Anshori yang diduga tengah bertransaksi dengan Bupati Buol.
Namun, penyidik KPK saat itu gagal menangkap Amran yang berhasil melarikan diri. KPK akhirnya menangkap Amran pada Jumat (6/7) di rumahnya di Buol, Sulawesi Tengah.
Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations.
Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Gara-gara kepemilikan perusahaan bernama PT Sonokeling Buana itu, KPK memanggilnya untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak guna usaha (HGU) Perkebunan di Buol.
"Itu perusahaan anaknya di Buol. PT Sonokeling Buana," kata kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah, yang ditemui di kantor KPK, Rabu (18/7).
Nasrullah menjelaskan, Ayin sama sekali tidak mempunyai saham di perusahaan miliknya anaknya tersebut. Ayin pun tidak duduk sebagai pengurus maupun direksi.
Ayin adalah terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang mengurus kasus Syamsul Nursalim.
"Tidak pegang satu pun lembar saham. Tidak duduk sebagai pengurus, baik komisaris maupun direksi dan tidak pernah ikut campur dalam hal apapun baik, kebijakan maupun operasional," kata Nasrullah.
Kuasa Hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Entedaim, menduga pemeriksaan Ayin karena KPK ingin membandingkan PT Hardaya Inti Plantations dengan PT Sonokeling Buana.
Dua perusahaan ini diketahui bergerak dalam bidang perkebunan dan berlokasi di Buol.
PT Hardaya Inti Plantations diketahui merupakan perusahaan yang diduga menyuap Bupati Buol untuk mendapatkan HGU.
"Itu (PT Sonokeling) kan perusahaannya baru di Buol, baru dua tahun. Saya tidak tahu persis, mungkin dijadikan pembanding. Kalau dari mekanisme pemberian HGU, saya pikir tidak ada sangkut pautnya," kata Amat.
Sebelumnya, pada Selasa (26/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol. KPK menangkap tangan seorang pengusaha bernama Anshori yang diduga tengah bertransaksi dengan Bupati Buol.
Namun, penyidik KPK saat itu gagal menangkap Amran yang berhasil melarikan diri. KPK akhirnya menangkap Amran pada Jumat (6/7) di rumahnya di Buol, Sulawesi Tengah.
Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations.
Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




