Granat Ajukan Keberatan Penolakan Gugatan Grasi Corby
Rabu, 18 Juli 2012 | 17:13 WIB
PTUN memutuskan menolak gugatan Granat terhadap pemberian grasi kepada Corby. Hakim Yodi Martono Wahyunadi beralasan grasi bukanlah wewenang PTUN.
Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menyampaikan keberatan atas keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Yodi Martono Wahyunadi, terkait penolakan gugatan grasi terhadap terpidana narkotika, Schapelle Leigh Corby.
"Ketua PTUN memutuskan menolak gugatan kami beberapa waktu lalu, (Rabu 4 Juli 2012). Hari ini, kami menyampaikan keberatan atas keputusan itu di PTUN," kata Kuasa Hukum Granat, Magdir Ismail, kepada Beritasatu.com, hari ini.
Menurut Magdir, setelah menyampaikan keberatan atas penolakan gugatan itu, selanjutnya pihaknya menunggu apakah berkas keberatannya diterima pihak PTUN atau tidak.
"Kami tunggu. Nanti berkas keberatannya akan diperiksa, apakah bisa diterima atau tidak. Dalam berkas itu, kami sampaikan beberapa hal subtansial berkaitan dengan kekeliruan pemahaman pihak pengadilan tentang putusannya," tutur dia.
Magdir mengatakan, keputusan PTUN bersifat sepihak, tanpa mempertimbangkan pokok persoalan dalam gugatan. "Pengadilan menilai, grasi itu kegiatan yudisial presiden. Namun, kegiatan yudisial itu kan tetap harus ada prosesnya. Pengadilan memutuskan tanpa mempertimbangkan pokok persoalan dalam gugatan," urai dia.
Sebelumnya diketahui, PTUN memutuskan menolak gugatan Granat terhadap pemberian grasi kepada Corby. Hakim Yodi Martono Wahyunadi mengatakan, grasi bukanlah wewenang PTUN. Pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden dan merupakan tindakan yudisial.
Corby dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja seberat 4,2 kilogram dan divonis selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar 27 Mei 2005 lalu. Kemudian, ia mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama lima tahun.
Granat menilai, Keputusan Presiden (Keppers) bertentangan dengan norma di masyarakat dan melanggar komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil. Lantaran itu, Granat akhirnya mengajukan gugatan.
Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menyampaikan keberatan atas keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Yodi Martono Wahyunadi, terkait penolakan gugatan grasi terhadap terpidana narkotika, Schapelle Leigh Corby.
"Ketua PTUN memutuskan menolak gugatan kami beberapa waktu lalu, (Rabu 4 Juli 2012). Hari ini, kami menyampaikan keberatan atas keputusan itu di PTUN," kata Kuasa Hukum Granat, Magdir Ismail, kepada Beritasatu.com, hari ini.
Menurut Magdir, setelah menyampaikan keberatan atas penolakan gugatan itu, selanjutnya pihaknya menunggu apakah berkas keberatannya diterima pihak PTUN atau tidak.
"Kami tunggu. Nanti berkas keberatannya akan diperiksa, apakah bisa diterima atau tidak. Dalam berkas itu, kami sampaikan beberapa hal subtansial berkaitan dengan kekeliruan pemahaman pihak pengadilan tentang putusannya," tutur dia.
Magdir mengatakan, keputusan PTUN bersifat sepihak, tanpa mempertimbangkan pokok persoalan dalam gugatan. "Pengadilan menilai, grasi itu kegiatan yudisial presiden. Namun, kegiatan yudisial itu kan tetap harus ada prosesnya. Pengadilan memutuskan tanpa mempertimbangkan pokok persoalan dalam gugatan," urai dia.
Sebelumnya diketahui, PTUN memutuskan menolak gugatan Granat terhadap pemberian grasi kepada Corby. Hakim Yodi Martono Wahyunadi mengatakan, grasi bukanlah wewenang PTUN. Pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden dan merupakan tindakan yudisial.
Corby dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja seberat 4,2 kilogram dan divonis selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar 27 Mei 2005 lalu. Kemudian, ia mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama lima tahun.
Granat menilai, Keputusan Presiden (Keppers) bertentangan dengan norma di masyarakat dan melanggar komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil. Lantaran itu, Granat akhirnya mengajukan gugatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




