Granat Ajukan Keberatan Penolakan Gugatan Grasi Corby

Rabu, 18 Juli 2012 | 17:13 WIB
BC
B
Penulis: Bayu Marhaenjati/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Schapelle Corby  saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali.FOTO: EPA
Schapelle Corby saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali.FOTO: EPA
PTUN memutuskan menolak gugatan Granat terhadap pemberian grasi kepada Corby. Hakim Yodi Martono Wahyunadi beralasan grasi bukanlah wewenang PTUN.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menyampaikan keberatan atas keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Yodi Martono  Wahyunadi, terkait penolakan gugatan grasi terhadap terpidana narkotika, Schapelle Leigh Corby.

"Ketua PTUN memutuskan menolak gugatan kami beberapa  waktu lalu, (Rabu 4 Juli 2012). Hari ini, kami menyampaikan keberatan atas keputusan itu di PTUN," kata Kuasa Hukum Granat, Magdir Ismail,  kepada Beritasatu.com, hari ini.

Menurut Magdir, setelah menyampaikan keberatan atas penolakan gugatan itu, selanjutnya pihaknya menunggu apakah berkas  keberatannya diterima pihak PTUN atau tidak.

"Kami tunggu. Nanti berkas keberatannya akan diperiksa, apakah bisa diterima  atau tidak. Dalam berkas itu, kami sampaikan beberapa hal subtansial berkaitan dengan kekeliruan pemahaman pihak pengadilan tentang putusannya," tutur dia.

Magdir mengatakan, keputusan PTUN bersifat sepihak, tanpa mempertimbangkan pokok persoalan dalam gugatan. "Pengadilan  menilai, grasi itu kegiatan yudisial presiden. Namun, kegiatan yudisial itu kan tetap harus ada prosesnya. Pengadilan memutuskan tanpa  mempertimbangkan pokok persoalan dalam gugatan," urai dia.

Sebelumnya diketahui, PTUN memutuskan menolak gugatan Granat terhadap pemberian grasi kepada Corby. Hakim Yodi Martono Wahyunadi mengatakan, grasi bukanlah wewenang PTUN. Pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden dan merupakan tindakan yudisial.

Corby dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja seberat 4,2 kilogram dan divonis selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri  Denpasar 27 Mei 2005 lalu. Kemudian, ia mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama lima tahun.

Granat menilai, Keputusan Presiden (Keppers) bertentangan dengan norma di masyarakat dan melanggar komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil. Lantaran itu, Granat akhirnya mengajukan gugatan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon