Maju-Mundur Kasus Pajak Asian Agri

Selasa, 1 Juni 2010 | 10:00 WIB
MM
B
Penulis: Maria Gabrielle/ Said Mashur | Editor: B1

Dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri tak kunjung masuk sidang pengadilan. Upaya Komisi XI DPR membantu pemerintah menyelamatkan uang negara pun, dengan cara meminta laporan keuangan kepada Asian Agri, gagal.

Wakil Ketua Komisi XI, Melchias Marcus Mekeng, usai rapat dengan pihak Asian Agri kemarin mengatakan, baik Komisi XI dan Asian Agri sepakat bertemu kembali dua pekan lagi 14 Juni. Pihak Asian Agri, perusahaan milik Konglomerat Sutanto Tanoto, menjanjikan memenuhi permintaan Komisi XI, laporan lengkap ihwal 14 anak perusahaan dan 12 tersangka atas dugaan penggelapan pajak.

"Mau bagaimana lagi, mereka tak bisa menjelaskan kenapa bermasalah dengan pajak," katanya.

Dalam pertemuan tersebut Asian Agri hanya bisa menyodorkan kronologis munculnya dugaan yang berawal dari pengumuman Direktur Penyelidikan Pajak tentang dugaan penggelapan pajak oleh Asin Agri senilai Rp 1,4 triliun, pada 14 Mei 2007. Dua hari kemudian, Ditjen Pajak menyita lebih dari 1.140 kotak berisi sejumlah dokumen milik Asian Agri. Atas tindakan tersebut Asian Agri meminta penjelasan dari Ditjen Pajak.

Menurut Funadi Wongso, Direktur Keuangan Inti Indosawit, salah satu anak perusahaan Asian Agri, permintaan tak pernah dijawab sampai pertemuan dengan Komisi XI itu. "Padahal (permintaan) itu sudah berulang-ulang [disampaikan]," kata Fuadi yang hadir dalam pertemuan kemarin petang.

Sedangkan penyidikan Ditjen Pajak menemukan bukti-bukti awal bahwa empat belas anak perusahaan Asian Agri (PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indo Sepadan Jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, PTNusa Pusaka Kencana, PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Tunggal Yunus Estate, dan PT Inti Indosawit Subur) terlibat penggelapan pajak.

Jumlah personal yang diduga ambil bagian dari dugaan penggelapan pajak itu 12 orang, terdiri dari sembilan direksi dan tiga staf keuangan. Keterangan ini disampaikan Semion Tarigan, Direktur Utama lima anak perusahaan Asian Agri, dalam pertemuan di gedung DPR tersebut.

Memang, Ditjen Pajak yang mengaku mendapat bocoran penggelapan pajak dari Vincentius Amin Sutanto, karyawan Asian Agri, sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Namun sudah 14 kali berkas bolak-balik dari Ditjen Pajak ke Kejaksaan Agung dan sebaliknya. Kejaksaan Agung menilai berkas belum memenuhi syarat untuk disidangkan.

Menurut Asian Agri dalam pertemuan dengan Komisi XI itu Asian Agri "laporan" Vincent Amin Sutanto hanyalah rekayasa untuk menyelamatkan diri. Asian Agri justru menuduh Vincent menggelapkan 1,3 juta dollar AS milik perusahaan, pada November 2006. Dan karyawan ini kini meringkuk di tahanan atas laporan Asian Agri.

"Selama ini kita tidak pernah duduk bersama dengan Ditjen Pajak, BAP tahu-tahu sudah dibuat, " kata Funadi Wongso, Direktur Keuangan Inti Indosawit Sawit kepada Komisi XI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon