Kasus Baru Djoko Tjandra

Selasa, 1 Juni 2010 | 11:10 WIB
RM
B
Penulis: Rusdi Mathari | Editor: B1

Djoko Tjandra membuat cerita lagi. Setelah kabur ke Singapura, salah satu perusahaan miliknya, PT Mulia Persada Pacific, kini digugat oleh BRI dan Dana Pensiunan BRI. Perusahaan itu digugat karena diduga wanprestasi dalam pembangunan Gedung BRI II dan BRI III, di Jalan Sudirman 44-46, Jakarta.

Kasus itu berawal 11 April 1990, ketika BRI dan Dana Pensiun BRI mengadakan perjanjian pembangunan dan operasi (BOT) dengan Mulia Group. Mulia milik Djoko Tjandra mendapatkan proyek pembangunan gedung perkantoran BRI II dan hak untuk mengoperasikan gedung tersebut selama 30 tahun (sampai 2020). Sebagai imbalan, BRI akan mendapatkan US$ 400 ribu per tahun.

Kenyataannya hingga 20 tahun kemudian, BRI menilai Mulia gagal memenuhi komitmennya untuk membangun fasilitas pendukung yang telah disepakati. Karena wanprestasi itu, BRI kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan perjanjian tersebut.

Bank pelat merah itu menuntut, agar gedung BRI II dikembalikan kepada Dana Pensiun BRI ditambah kompensasi kerugian sekitar Rp 347 miliar. Kompensasi itu harus dibayar Mulia sejak 1998.

Selain itu, Dana Pensiun BRI juga menuntut kompensasi kerugian Rp 887 miliar untuk kehilangan kesempatan dalam proyek pembangunan BRI III. Bangunan itu menempati areal seluas 2.692 meter persegi milik Dana Pensiun BRI, Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia, dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia.

Djoko Tjandra adalah buronan Kejaksaan Agung, dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia saat ini diduga berada di Singapura setelah tahun lalu kabur dengan pesawat pribadi melalui Bandara Halim Perdana Kusumah.

Dalam musim pemilu tahun lalu Djoko Tjandra "menyumbangkan" sekitar US$ 1 juta kepada Yayasan Kesetiakawanan Dan Kepedulian yang diketuai Djoko Suyanto (Menko Polkam dan HAM). Bersama Purnomo Yusgiantoro (Menteri Pertahanan) dan MS Hidayat (Menteri Perindustrian), Djoko Suyanto tercatat sebagai pendiri di yayasan.

Di zaman pemerintaha Soeharto, Djoko Tjandra mendapat banyak konsensi pembangunan gedung melalui Mulialand, salah satu pengembang properti terbesar. Perusahaan ini mengendalikan antara lain berikut Wisma Mulia (57 lantai), Menara Mulia (28 lantai), Sentra Mulia (19-lantai), Plaza 89 (13 lantai), Plaza Kuningan (11 lantai), Atrium Mulia ( 9 lantai), Wisma Antara (20 lantai), Plaza BRI Surabaya (23 lantai), Taman Anggrek Mall & Condominium (8 menara 2.824 unit), dan Hotel Mulia Senayan (996 kamar).

Adiknya, Gunawan Tjandra, sebelumnya juga digugat pailit oleh Rabobank International karena kredit yang diduga macet senilai Rp 310 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon