Tempat Hiburan Janji Patuhi Aturan Pemprov DKI

Rabu, 18 Juli 2012 | 20:21 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Razia Tempat Hiburan
Ilustrasi Razia Tempat Hiburan (Antara)
Pemprov DKI menyatakan sebanyak 1.297 tempat hiburan di DKI Jakarta akan diawasi secara ketat dan dibatasi jam operasionalnya saat bulan puasa.

Sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta memastikan akan mengikuti peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penyelenggaraan industri pariwisata selama bulan Ramadan.
 
Manajemen Kafe Batavia Jakarta menyatakan akan mentaati aturan Pemda. Namun, Kafe di bilangan Kota itu akan tetap buka normal selama bulan Ramadan sesuai aturan.
 
"Kami tetap buka pada bulan ramadan, tentunya sesuai dengan edaran yang diberikan Pemda. Namun, hingga sekarang belum dapat edarannya," kata Finance Control Kafe Batavia, Wahyudi, kepada Beritasatu.com, Rabu (18/7).
 
Wahyudi menjanjikan Kafe Batavia tak menyajikan minuman keras selama bulan puasa. "Kami buka normal, mulai jam 09.00 sampai malam. Kami tidak menyajikan minuman keras, tidak ada," ungkap dia.
 
Menyoal apakah Kafe Batavia akan menutup jendela dengan korden, Wahyudi enggan berkomentar banyak. "Belum tahu (tutup jendela atau tidak). Area kami tak terlihat dari luar  karena agak masuk ke dalam, juga sudah ada sekat-sekatnya. Tapi, intinya kami akan ikuti peraturan Pemda," tutur dia.
 
Sementara itu, tempat hiburan Blowfish juga akan tetap buka selama bulan puasa. "Kami tetap buka. Namun, musik DJ tidak full akan dicampur live musik," kata Resepsionist Blowfist, Novi, saat dikonfirmasi.
 
Novi menuturkan, biasanya selama bulan puasa, operasional Blowfish tetap akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan Pemda. "Biasanya kami ikuti peraturan Pemda. Tapi, apakah jual minuman keras saya belum tahu," ujar dia.

Ribuan Tempat Hiburan Diawasi
Pemprov DKI menyatakan sebanyak 1.297 tempat hiburan di DKI Jakarta akan diawasi secara ketat dan dibatasi jam operasionalnya saat bulan puasa.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sendiri sudah memberikan surat edaran kepada sejumlah industri jasa pariwisata yang jam operasionalnya dibatasi maupun ditutup.

Penyelenggaraan industri pariwisata ini dibagi menjadi tiga kategori yakni usaha pariwisata yang harus tutup saat bulan Ramadan, usaha pariwisata yang jadwal operasinya disesuaikan seperti tempat karaoke, dan usaha pariwisata yang tetap buka seperti hotel berbintang.

Dalam dua peraturan tersebut, ada enam usaha pariwisata yang harus tutup mulai dari satu hari sebelum bulan Ramadan, selama Ramadan, Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri.

Enam usaha pariwisata yang benar-benar tidak boleh beroperasi yakni klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri.

Sedangkan, beberapa usaha pariwisata hanya diatur jam operasionalnya. Seperti usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan saat Ramadan pada pukul 20.30 hingga 01.30.

Selain itu, usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan enam usaha yang tidak boleh beroperasi juga diharuskan tutup. Namun, yang lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup dapat beroperasi sejak pukul 20.30 hingga 01.30.

Dalam kebijakan ini terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel berbintang. Sedangkan untuk semua usaha pariwisata yang dimaksud dilarang membuka satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.

"Setiap penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang memasang reklame dan sejenisnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Kami berharap seluruh pengusaha bisnis hiburan agar mematuhi peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budhiman, Rabu (18/7).

Arie menegaskan jika diketahui melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi. Sanksinya bertingkat dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha atau segel, serta pencabutan izin usaha.

Untuk melakukan pengawasan Disparbud DKI Jakarta, juga membuka layanan call center 24 jam yakni 021-5263921 dan 5263924. Serta dari Satpol PP yakni 3500000 dan 3822212. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai upaya mengawasi usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.

FPI Ikut Mengintai
Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) cabang Jakarta siap melakukan aksi pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

”Saya sebagai Ketua FPI DKI Jakarta menginstruksikan DPW, DPC dan posko-posko FPI untuk mengadakan monitoring kepada tempat-tempat maksiat dan hiburan yang melanggar aturan,” kata Ketua DPD FPI Jakarta, Salim Bin Umar Al Attas, kepada Beritasatu.com, Rabu (18/7).

Pengawasan ini, menurut pria yang akrab dipanggil Habib Selon ini, merupakan bentuk dukungan FPI terhadap Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pengawasan akan dilakukan setelah Sholat Tarawih sekitar pukul 23.00 WIB hingga menjelang waktu sahur.

FPI mengaku turut bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta untuk kegiatan monitoring ini. ”Cukup beberapa orang yang mengintai. Badan Intelijen Front yang bergerak,” ujar Selon.

Menurut Selon, FPI tetap akan melakukan aksi sesuai dengan prosedur. Dari hasil pengawasan, jika masih ditemukan tempat hiburan yang melanggar aturan, FPI pertama-tama melaporkan kepada aparat kepolisian dan Satpol PP. ”Jika setelah berkali-kali kami adukan, tidak ada tindakan yang diambil. Kami akan sweeping dan turun langsung,” tegas dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon