Djoko Tjandra tidak Bisa Dijemput Paksa
Jumat, 20 Juli 2012 | 16:32 WIB
Otoritas Papua Nugini belum menentukan sikap terkait buronan cessie bank Bali Djoko Tjandra yang telah berstatus warga negara Papua Nugini.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan upaya penjemputan paksa untuk memulangkan Djoko Tjandra.
"Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Di negara orang kok upaya paksa. Kalau disini bisa saja (upaya paksa)," kata Basrief di Jakarta, Jumat (20/7).
Basrief mengatakan pemerintah Indonesia menggunakan hubungan kerja sama dengan pemerintah Papua Nugini untuk dapat memulangkan Djoko Tjandra.
Menurutnya dengan asas reprositas, akan lebih mudah membawa kembali Djoko Tjandra.
Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini sebelumnya telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya.
Sebelumnya, otoritas Papua Nugini menyatakan Djoko Tjandra bukanlah buronan sehingga berhak mendapat kewarganegaraan.
Djoko Tjandra merupakan eks Direktur PT Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan upaya penjemputan paksa untuk memulangkan Djoko Tjandra.
"Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Di negara orang kok upaya paksa. Kalau disini bisa saja (upaya paksa)," kata Basrief di Jakarta, Jumat (20/7).
Basrief mengatakan pemerintah Indonesia menggunakan hubungan kerja sama dengan pemerintah Papua Nugini untuk dapat memulangkan Djoko Tjandra.
Menurutnya dengan asas reprositas, akan lebih mudah membawa kembali Djoko Tjandra.
Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini sebelumnya telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya.
Sebelumnya, otoritas Papua Nugini menyatakan Djoko Tjandra bukanlah buronan sehingga berhak mendapat kewarganegaraan.
Djoko Tjandra merupakan eks Direktur PT Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




