Interpol Kesulitan Pulangkan Djoko Tjandra
Sabtu, 21 Juli 2012 | 15:55 WIB
Buronan cessie bank Bali Djoko Tjandra masih terdaftar dalam red notice atau berstatus buronan Interpol.
Posisi Djoko Tjandra sudah diketahui dan otoritas Papua Nugini sudah memberinya status warga negara Papua Nugini sejak Juni kemarin.
Namun Kepolisian Papua Nugini yang juga anggota Interpol tidak berbuat banyak bahkan tidak melakukan penangkapan terhadapnya.
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan penangkapan itu tergantung dari kebijakan otoritas Papua Nugini.
"Polisi Papua Nugini terikat dengan birokrasi Pemerintah Papua Nugini," kata Hikmahanto di Jakarta, Sabtu (21/07).
Ia menduga otoritas Papua Nugini membutuhkan uang dan jaringan bisnis Djoko Tjandra sehingga membiarkannya berada di Papua Nugini serta memberinya status kewarganegaraan.
"Kalau Pemerintah Papua Nugini membutuhkan uang dan jaringan bisnis Djoko Tjandra, polisi Papua Nugini harus tunduk dengan kebijakan tersebut," katanya.
Menurut Hikmahanto upaya pemulangan Djoko Tjandra semakin sulit jika Papua Nugini menjadi 'surga' pelarian pelaku kejahatan kerah putih. Dengan uang dan aset yang dimiliki Djoko Tjandra bisa saja digunakan untuk menyuap pejabat di Papua Nugini dan di Indonesia.
Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini sebelumnya telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk didalamnya.
Otoritas Papua Nugini menilai Djoko Tjandra bukanlah buronan.
Djoko Tjandra merupakan eks Direktur PT Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby, PNG, pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Posisi Djoko Tjandra sudah diketahui dan otoritas Papua Nugini sudah memberinya status warga negara Papua Nugini sejak Juni kemarin.
Namun Kepolisian Papua Nugini yang juga anggota Interpol tidak berbuat banyak bahkan tidak melakukan penangkapan terhadapnya.
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan penangkapan itu tergantung dari kebijakan otoritas Papua Nugini.
"Polisi Papua Nugini terikat dengan birokrasi Pemerintah Papua Nugini," kata Hikmahanto di Jakarta, Sabtu (21/07).
Ia menduga otoritas Papua Nugini membutuhkan uang dan jaringan bisnis Djoko Tjandra sehingga membiarkannya berada di Papua Nugini serta memberinya status kewarganegaraan.
"Kalau Pemerintah Papua Nugini membutuhkan uang dan jaringan bisnis Djoko Tjandra, polisi Papua Nugini harus tunduk dengan kebijakan tersebut," katanya.
Menurut Hikmahanto upaya pemulangan Djoko Tjandra semakin sulit jika Papua Nugini menjadi 'surga' pelarian pelaku kejahatan kerah putih. Dengan uang dan aset yang dimiliki Djoko Tjandra bisa saja digunakan untuk menyuap pejabat di Papua Nugini dan di Indonesia.
Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini sebelumnya telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk didalamnya.
Otoritas Papua Nugini menilai Djoko Tjandra bukanlah buronan.
Djoko Tjandra merupakan eks Direktur PT Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby, PNG, pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




