Ismeth Beri Disposisi PT Satal
Senin, 14 Juni 2010 | 16:05 WIBMantan Kepala Otorita Batam Ismeth Abdullah disebut-sebut mengeluarkan disposisi yang memengaruhi proses pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Harap diproses cepat" begitu Ismeth Abdullah menuliskan disposisi dalam surat penawaran PT Satal Nusantara milik almarhum Hengky Samuel Daud.
Muhammad Iqbal KetuaPanitia Pengadaan/Kepala Inspektorat Daerah Otorita Batam memberikan keterangan tersebut dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang mengadili Ismeth Abdulah, hari ini.
Kata iqbal, PT Satal ditunjuk langsung oleh panitia karena merupakan satu-satunya penawar dan agen tunggal mobil pemadam kebakaran merek Morita.
Harga mobil yang ditawarkan PT Satal kepada Badan Otorita Batam sebesar Rp 1,9 miliar per unit.
Kasus ini berawal di zaman Hari Sabarno menjabat Menteri Dalam Negeri (2004-2005). Terungkap di pengadilan dengan terdakwa lain, antara lain Hengky Samuel, Hari Sabarno terlibat karena memerintahkan Oentarto Sindung Mawardi selaku Dirjen Otonomi Daerah untuk menerbitkan radiogram (lihat: Hengky Samuel Tewas Diracun?).
Isi radiogram itu berupa perintah kepada sejumlah kepala daerah di Indonesia untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud.
Khusus untuk Batam, Hengky menggunakan bendera PT Satal.
Dalam persidangan hari ini, saksi lainnya, Ngabas Effendi mengaku dirinya juga melihat disposisi Ismeth tersebut dalam salinan penawaran PT Satal.
Dalam surat penawaran tersebut kata Ngabas juga terdapat tanda tangan Hengky Samuel.
Ngabas adalah mantan kepala bidang anggaran biro keuangan di Badan Otorita Batam.
Ismeth menolak semua keterangan saksi. Kata dia, saksi tidak menggunakan keahliannya dalam proses pengadaan.
Usai sidang, pengacara Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan menyatakan keterangan para saksi tidak memberatkan kliennya.
"Kesaksian itu menguntungkan Pak Ismeth karena nama beliau tidak disebut-sebut," kata Luhut.
Sampai saat ini kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, telah menyeret delapan gubernur dan 13 bupati dan walikota. Beberapa di antaranya sudah divonis penjara.
Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan di vonis empat tahun penjara, mantan Walikota Makassar Amirudin Maula lima tahun, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit empat tahun, Oentarto tiga tahun dan Hengky Samuel 18 tahun penjara.
Dalam persidangan Hengky, majelis hakim menyatakan Hari Sabarno ikut menikmati sejumlah keuntungan. Antara lain berupa pembelian sejumlah perabot rumah.
Tapi meski disebut sebagai pelaku bersama dalam kasus itu, Hari Sabarno hingga sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Hari telah mengembalikan uang sekitar Rp 400 juta kepada KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




