Pengadilan Tetap Gelar Sidang Putusan Tilang Tanpa Hadirkan Pelanggar
Rabu, 1 April 2020 | 12:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri (PN) di wilayah DKI Jakarta tetap menggelar sidang putusan bukti pelanggaran (tilang) tanpa dihadiri pelanggar lalu lintas selama pandemi virus corona atau Covid-19.
"PN Wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No 12 Tahun 2016 tiap Jumat," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Namun, Fahri menyatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jakarta mengundurkan kembali pelaksanaan pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan sisa denda tilang pada 3 April hingga waktu tidak ditentukan.
Menurut Fahri, sesuai kesepakatan, beberapa Kejari menerapkan beragam metode pelayanan masyarakat untuk mengembalikan barang bukti, pembayaran denda, serta sisa denda tilang.
Seperti Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur menggunakan pembayaran denda tilang secara daring dan pengembalian barang bukti melalui paket PT Pos Indonesia.
Kejari Jakarta Selatan memberlakukan pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti, dan sisa denda tilang melalui jasa drive thru.
Kejari Jakarta Barat menggunakan cara pembayaran denda tilang di loket Koperasi Kejari Jakarta Barat dan pengembalian barang bukti melalui paket PT Pos Indonesia.
"Sisa denda tilang nanti oleh BRI, tetapi perlu surat keterangan dari kejaksaan maka ada Kejari yang bisa melayani atau tidak sesuai informasi yang diberikan masing-masing tersebut," ujar Fahri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




