Jambi Berlakukan Jam Malam

Kamis, 2 April 2020 | 19:38 WIB
RS
JM
Penulis: Radesman Saragih | Editor: JEM
Petugas kesehatan memeriksa kondisi suhu tubuh penumpang bus di Posko Covid-19 Provinsi Jambi, perbatasan Provinsi Jambi–Sumatera Selatan, Desa Suka Damai RT 1 Rimba Jaya, Kecamatan Mestong,  Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (1/4/2020).
Petugas kesehatan memeriksa kondisi suhu tubuh penumpang bus di Posko Covid-19 Provinsi Jambi, perbatasan Provinsi Jambi–Sumatera Selatan, Desa Suka Damai RT 1 Rimba Jaya, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (1/4/2020). (Suara Pembaruan/Radesman Saragih)

Jambi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberlakukan jam malam untuk menindalkanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan jam malam tersebut, seluruh warga masyarakat, pelaku usaha dan pedagang kecil di Kota Jambi dilarang melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Kami memberlakukan jam malam menyikapi kebijakan PSBB guna mengurangi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Melalui kebijakan jam malam tersebut, tak ada lagi tempat keramaian di Jambi yang berpotensi menjadi mediapenyebaran virus corona. Inilah peningkatan upaya pencegahan penebaran virus corona yang kamilakukan pasca adanya instruksi PSBB dari pemerintah pusat,"kata kata Wali Kota Jambi, Syarief Fasha di Jambi, Kamis (2/4/2020).

Menurut Syarif Fasha, guna menjamin ditaatinya jam malam tersebut, satuan gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Jambi, mulai Rabu (1/4) malam sudah dikerahkan memantau kebijakan jam malam di seluruh wilayah Kota Jambi.
Kalau masih ada warga Kota Jambi yang melakukan aktivitas di luar rumah, toko yang buka, pedagang kaki lima yang berjualan saat jama malam, mereka langsung diamankan petugas.

"Hasil patroli jam malam, Rabu malam, warga masyarakat, pelaku usaha, pedagang kecil yang biasdanya berjualan di taman-taman di Kota Jambi tidak ada lagi yang buka mulai jam 21.00 – 04.00 WIB,"katanya.

Dijelaskan, kebijakan jam malam di Kota Jambi tidak berlaku bagi pedagang tradisional Angso Duo, Talang Banjar dan Talang Gulo, rumah sakit, apotek, dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Syarif Fasha lebih lanjut mengatakan, selain memberlakukan jam malam, Pemkot Jambi juga sudah melakukan pemeriksaan ketat terhadaporang masuk dan orang keluar di enam pintu masuk ke Kota Jambi mulai Rabu (1/4). Pintu masuk yang diawasi ketat di Kota Jambi berada pada enam titik, yakni Paal X, pintu masuk dari arah Pelembang, Sumatera Selatan. Kemudian Jembatan Aur Duri I dari arah Pekanbaru, Riau, Jembatan Aur Duri II dan Talang Duku dari arah, laut atau Kabupaten Tanjungjabung Timur dan pelabuhan sungai Angsoduo, Kota Jambi.

"Satuan gabungan kepolisian, TNI, SatpolPP dan dinas kesehatan kami kerahkan memeriksa setiap orang masuk di enam pintu tersebut. Pemeriksaan dilakukan mengenai kesehatan atau suhu tubuh, riwayat perjalanan 14 hari terakhir, penyemprotan disinfektan dan tujuan perjalanan,"katanya.

Terkait larangan mudik, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan melarang warga Kota Jambi mudik ke daerah lain atau warga Kota Jambi yang mudik dari daerah lain.

"Tidak ada aturan khusus yang tidak memperbolehkan pemudik masuk ke Kota Jambi. Apalagi mereka sudah berada di pintu masuk Kota Jambi. Kemudian tidak semua orang yang masuk ke Kota Jambi untuk mudik ke kota ini atau hanya melintas. Namun semua orang yang masuk dan keluar dari Kota Jambi mendapat pemeriksaan kesehatan ketat,"katanya. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon