KPK Periksa Ayin di Singapura
Senin, 23 Juli 2012 | 10:34 WIB
"Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura," kata Nasrullah, kuasa hukum Ayin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Arthalyta Suryani (Ayin), saksi kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, di Singapura.
"Yang jelas kami butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ketika dikonfirmasi, hari ini.
Terkait informasi yang ingin dikulik KPK dari Ayin, Bambang enggan menjelaskan.
Dihubungi secara terpisah, Teuku Nasrullah, kuasa hukum Ayin membenarkan perihal pemeriksaan KPK terhadap perempuan yang pernah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan itu.
"Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura," kata Nasrullah, melalui pesan singkat kepada wartawan.
Ayin diketahui memiliki perusahaan di Buol bernama PT Sonokeling Buana. Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Ayin menjelaskan perusahaan tersebut adalah perusahaan anaknya.
Nasrullah menjelaskan Ayin sama sekali tidak mempunyai saham di perusahaan milik anaknya tersebut. Ayin pun tidak duduk sebagai pengurus maupun direksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Entedaim menduga pemeriksaan Ayin karena KPK ingin membandingkan PT Hardaya Inti Plantations dengan PT Sonokeling Buana.
Dua perusahaan ini diketahui bergerak dalam bidang perkebunan dan berlokasi di Buol. PT Hardaya Inti Plantations diketahui merupakan perusahaan yang diduga menyuap Bupati Buol untuk mendapatkan HGU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Arthalyta Suryani (Ayin), saksi kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, di Singapura.
"Yang jelas kami butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ketika dikonfirmasi, hari ini.
Terkait informasi yang ingin dikulik KPK dari Ayin, Bambang enggan menjelaskan.
Dihubungi secara terpisah, Teuku Nasrullah, kuasa hukum Ayin membenarkan perihal pemeriksaan KPK terhadap perempuan yang pernah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan itu.
"Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura," kata Nasrullah, melalui pesan singkat kepada wartawan.
Ayin diketahui memiliki perusahaan di Buol bernama PT Sonokeling Buana. Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Ayin menjelaskan perusahaan tersebut adalah perusahaan anaknya.
Nasrullah menjelaskan Ayin sama sekali tidak mempunyai saham di perusahaan milik anaknya tersebut. Ayin pun tidak duduk sebagai pengurus maupun direksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Entedaim menduga pemeriksaan Ayin karena KPK ingin membandingkan PT Hardaya Inti Plantations dengan PT Sonokeling Buana.
Dua perusahaan ini diketahui bergerak dalam bidang perkebunan dan berlokasi di Buol. PT Hardaya Inti Plantations diketahui merupakan perusahaan yang diduga menyuap Bupati Buol untuk mendapatkan HGU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




