Kapolri: Tak Boleh Ada Penutupan Jalan
Jumat, 10 April 2020 | 13:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan para Kapolda untuk melarang penutupan atau pemblokiran jalan dalam masa pandemi Covid-19.
Khususnya blokade atau pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya.
Perintah Idham ini disampaikan melalui surat telegram bernomor ST/1148/IV/OPS.2./2020 tertanggal 9 April 2020.
"Juga melakukan pengawalan secara langsung oleh sabhara maupun lantas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat secara umum," tulis Idham.
Hal lain yang diperintahkan Idham agar anak buahnya menghindari tindakan yang kontraproduktif seperti arogansi saat menjalankan tugas tersebut.
Beberapa saat ini memang muncul polemik penutupan jalan seperti di Tegal. Padahal dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti yang dilakukan di DKI saat ini, juga tidak ada penutupan jalan.
Yang ada hanya pergerakan dibatasi, misalnya, ojek tak boleh membawa penumpang, transportasi umum dan pribadi tetap dapat berjalan, tapi dengan pembatasan penumpang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




