PSBB, Polda Metro Tambah Pos Pemeriksaan Totalnya Jadi 158 Titik

Rabu, 15 April 2020 | 14:27 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan imbauan kepada pengendara untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2020.
Petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan imbauan kepada pengendara untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2020. (Beritasatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambah 125 pos check point terkait pembatasan moda transportasi dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota Jakarta, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Depok, Tangerang Kota, dan Tangerang Selatan. Total pos pemeriksaan berjumlah 158 dari sebelumnya 33 titik.

"Bertambah 125 titik, total keseluruhan menjadi 158 check point," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Rabu (15/4/2020).

Dikatakan Sambodo, pos pemeriksaan tersebar di Bekasi Kota sebanyak 34 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik dan Depok 20 titik. Ketiga wilayah yang masuk Provinsi Jawa Barat itu, mulai menerapkan PSBB hari ini.

Kemudian, Tangerang Selatan ada 26 titik check point dan Tangerang Kota 34 titik check point. Rencananya, Provinsi Banten baru akan menerapkan PSBB, Sabtu (18/4/2020) mendatang.

Selain itu, pos pemeriksaan juga dibangun di KP3 Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta. "Tanjung Priok satu titik check point, Bandara Soekarno-Hatta satu check point," katanya.

Sambodo mengungkapkan, sebelumnya Ditlantas Polda Metro telah mendirikan 33 pos check point di DKI Jakarta. Terdiri dari 11 pos check point di perbatasan wilayah, empat titik pos check point di dalam kota, enam titik check point di terminal, tujuh titik check point di stasiun, dan lima titik check point di jalan tol.

Sementara itu, sebelumnya Sambodo mengatakan, polisi telah melakukan penindakan berupa teguran tertulis kepada pelanggar aturan PSBB di lapangan. Termasuk, terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan.

"Kita siapkan blanko. Ada blanko yang sifatnya teguran, sehingga nanti ketika ada yang melanggar itu dia bisa kita data. Kemudian nanti di situ ada surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sehingga bisa lebih cermat. Sehingga kita bisa hitung day by day apakah ada penurunan atau peningkatan," katanya.

Menyoal apakah ada sanksi, Sambodo menyampaikan, teguran tertulis itu merupakan sanksi yang sifatnya non yustisial. "Itu sudah sanksi. Sanksi kan ada dua, yang sifatya yustisial, dan sanksi yang sifatnya non yustisial. Nah teguran itu juga sanksi, tapi sanksi yang sifatnya non yustisial. Jadi bukan berarti kita tidak memberikan sanksi, kita sudah memberikan sanksi dari kepolisian. Saya pikir, semakin lama juga masyarakat sudah semakin paham serta semakin sadar tentang aturan tersebut," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon