Tiga Anggota Sindikat Judi Togel Dibekuk

Rabu, 25 Juli 2012 | 19:20 WIB
BN
B
Penulis: Bayu Marhaenjati/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Ilustrasi barang bukti judi.
Ilustrasi barang bukti judi. (Antara)
Uang Rp32.320.000 hasil transaksi judi togel disita dari rumah bandar.

Polres Kota Tangerang ungkap sindikat perjudian togel. Polisi berhasil membekuk tiga kaki tangan bandar judi togel, beserta barang bukti uang sebesar Rp32 juta. Sementara itu, bandar besarnya masih diburu.
 
Ketiga orang pelaku yang berhasil diringkus berinisial TI, 43, warga  Kampung Rawa Macet RT 10/03 kelurahan Ciater Barat Kecamatan Serpong, IS, 40, warga Kelurahan Parigi berperan sebagai penjual dan BN yang berperan pengumpul uang dan rekapan atau bandar sedang.
 
“Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya praktik perjudian togel, kami menindaklanjuti dan berhasil mengamankan IS dan TI,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga, kepada wartawan, hari ini.
 
Kemudian, kata Shinto, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan.  Dari keterangan keduanya, polisi akhirnya berhasil membekuk BN.
 
“Dari keterangan awal IS dan TI, langsung kami arahkan ke BN yang  merupakan bandar kelas sedang. Kami menggerebek rumah BN, di daerah  Parigi. Di rumah BN polisi berhasil menyita uang hasil perjudian togel  senilai Rp32.320.000, dua buku rekapan, kalkulator, satu unit handphone  nokia, dan satu lembar kertas folio yang digunakan untuk merekap nomor  togel. Ini merupakan penangkapan dengan barang bukti uang terbanyak  selama kurun waktu setahun belakangan ini," tambahnya.
 
Shinto mengatakan, BN berperan sebagai pengepul nomor dan uang pasangan.  Kemudian, uang dan rekapan nomor pasangan judi togel tersebut disimpan  tersangka untuk kemudian disetorkan kepada bos togel di Kelurahan Ciater  Serpong.
 
“Tersangka ini bukan bos besarnya. Dia hanya merekap yang kemudian disetorkan kepada bosnya lagi. Saat ini kami masih memburu bandar besarnya berinisial E," tandasnya.
 
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon