SBY Perintahkan Jaksa Agung Bawa Pulang Djoko Tjandra

Rabu, 25 Juli 2012 | 22:44 WIB
RW
B
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) didampingi Wapres Boediono (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas bidang polhukam di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7). Rapat tersebut membahas soal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/12.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) didampingi Wapres Boediono (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas bidang polhukam di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7). Rapat tersebut membahas soal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/12. (Antara)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan Jaksa Agung, Basrief Arief, untuk segera menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan pihak terkait.

Rapat tersebut untuk memulangkan buronan cessie bank Bank Bali Djoko Tjandra yang telah menjadi warga negara Papua Nugini.

"Kita tidak punya treaty (perjanjian) yang berkaitan dengan (pemulangan) itu. Maka harus ada solusi diplomatik yang tepat," kata SBY, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7).

Sementara itu ditemui seusai konpers, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan otoritas Papua Nugini belum memberi penjelasan mengenai pertimbangan pemberian status kewarganegaraan bagi Djoko Tjandra.

Basrief mengatakan masih ada cara meski Indonesia dan Papua Nugini tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

"Kan bisa pakai diplomatik. Kalaupun tidak masuk ke sana, kita lihat dari asas resiprokal, nanti mana yang terjadi kita lihat saja," kata Basrief.

Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk didalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai Djoko Tjandra bukanlah buronan.

Djoko Tjandra merupakan eks Direktur PT Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon