Cegah Covid-19, Pemkot Bengkulu Larang Penjualan Takjil di Tempat Terbuka
Minggu, 26 April 2020 | 08:28 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang warga berjualan takjil atau makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa di tempat terbuka seperti yang terjadi selama ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 daerah ini.
Dari pantuan di lapangan, Jumat (24/4/2020), sejumlah tempat yang selama ini menjadi lokasi berjualan takjil setiap bulan Ramadan di daerah ini, pada awal puasa terlihat sepi, karena tidak ada masyarakat yang berjualan makanan dan minuman untuk berbuka di tempat tersebut.
Hal ini terkait dikeluarkan surat imbauan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, yang melarang masyarakat berjualan takjil di tempat umum selama bukan Ramadan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di daerah ini.
Jika masyarakat masih berjualan takjil di tempat umum, dikhawatirkan membuat orang berkerumun atau berkumpul orang banyak, sehingga rawan terjadi penyebaran virus corona. Karena itu, pada bulan Ramadan ini, masyarakat tidak dibolehkan berjualan takjil.
"Bagi masyarakat yang akan menjula takjil silahkan melalui pesanan online. Jika warga tetap berjualan di pingir jalan atau di tempat tertentu, akan dibubarkan Satpol PP Kota Bengkulu," kata Plt Kadis Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusrianto.
Ia mengatakan, Pemkot Bengkulu mengeluarkan larangan warga tidak boleh berjualan takjil di tempat umum selama bulan Ramadan bukan menghambat masyarakat mencari rezeki, tapi menjaga agar virus corona tidak menyebar di Kota Bengkulu.
"Jika masyarakat tolong pahami kebijakan Wali Kota Bengkulu. Larang seperti ini tidak hanya terjadi di Bengkulu, tapi hal yang sama juga di tempat lain di Indonesia. Tujuanya sama mencegah penyebaran Covid-19 di daerah ini," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




