Dilaporkan Bos MNC, Rieke Bungkam

Rabu, 30 Juni 2010 | 17:30 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Rieke Amavita, Pelaksana Harian Direktur Perdata Kemenkuham menolak berkomentar seputar pelaporan dirinya ke Mabes Polri oleh Direktur Utama PT Media Nusantara Citra  Harry Tanoesudibjo.

Wanita berambut ikal yang ditemui di lantai tiga Gedung Administrasi dan Hukum Umum  (AHU) Kemenkuham  ini mengatakan, menyerahkan seluruh masalah ini ke Direktur Perdata Syafrudin.
 
"Silakan tanya ke Direktur Perdata. Saya sudah tidak mengurusi masalah itu," kata Rieke.
 
Syafrudin yang berkantor di lantai yang sama dengan Rieke juga menolak memberikan keterangan mengenai pelaporan Harry dan menyarankan bertanya ke Direktur Jenderal AHU, Aidir Aminudin.
 
Bos MNC Harry Tanoesudibjo hari ini melaporkan Rieke Amavita ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan surat Menteri Hukum dan HAM yang membatalkan surat pengesahan anggaran dasar PT Televisi Pendidikan Indonesia.
 
Padahal Menteri Hukum dan HAM belum pernah mengeluarkan surat pembatalan tersebut.
 
Rieke saat itu menjadi Pelaksana Harian Direktur Perdata. Sementara Syafrudin, Direktur Perdata, petugas yang berwenang mengeluarkan surat tersebut saat itu sedang berhalangan.
 
Surat yang diduga palsu itu dijadikan dasar kepemilikan TPI oleh Siti Hardiynti Rukmana ( Tutut).
 
Laporan Harry tersebut merupakan buntut dari perebutan kepemilikan TPI dengan Tutut, yang sudah berlangsung sekitar lima tahun.
 
Harry dan Tutut sama-sama menganggap sebagai pemilik 75 persen saham TPI.
 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon