Pasien ODP Covid-19 di Bengkulu Bertambah 4 Orang

Selasa, 28 April 2020 | 22:30 WIB
U
IC
Penulis: Usmin | Editor: CAH
Paramedis menangani pasien terinfeksi virus
Paramedis menangani pasien terinfeksi virus "corona". (AFP/Alberto Pizzoli)

Bengkulu, Beritasatu.com - Pasien orang dalam pemantuan (ODP) Covid-19 di Bengkulu bertambah sebanyak 4 orang, sehingga total kasus ODP di daerah ini mencapai 96 orang. Sampai hari ini, Selasa (28/4/2020) sudah terkonfirmasi total  8 orang positif terpapar virus corona dan 2 orang berstatus PDP.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu, Herwan Antoni, di Bengkulu, Selasa (28/4/2020). Ia mengatakan, tambahan 4 pasien OPD tersebut, berasal dari Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Kepahiang dan Mukomuko.

"Empat pasien OPD ini terus kita pantau kesehatannya. Jika kesehatan memburuk dan statusnya meningkat menjadi PDP, maka yang bersangkutan akan kita rujuk ke rumah sakit setempat untuk diberikan perawatan secara intensif," ujarnya.

Dari penelusuran 4 pasien OPD tesebut, memiliki riwayat perjalanan ke zona merah Covid-19, seperti DKI Jakarta dan Bandung, Jawa Barat (Jabar). "Jadi, mereka mengidap gejalah virus corona berasal dari zona merah," ujarnya.

Herwan Antoni menambahkan, sampai saat ini data notifikasi wilayah pelaku perjalanan dari wilayah terjangkit sebanyak 24.775 orang. Rinciannya, Rejang Lebong sebanyak 6.354 orang, Mukomuko 3.720, Bengkulu Utara sebanyak 3.537, Bengkulu Selatan 3.322, Kota Bengkulu 1.646 orang, Kaur 1.645, Kepahiang 1.598 orang, Seluma 1.289, Bengkulu Tengah sebanyak 962 orang, dan Lebong sebanyak 702 orang.

Warga yang memiliki riwayat perjalan ke zona merah Covid-19 merupakan warga perantuan yang kembali ke Bengkulu, setelah mereka terkena PHK ditempat mereka bekerja akibat maraknya wabah penyebaran virus corona di daerah tersebut.

Warga perantu dari zona merah Covid-19 kembali ke Bengkulu, sebagian besar sudah menjalani karantina mandiri sesuai dengan ajuran pemerintah selama 14 hari.

"Mereka bagitu sampai di kampung atau desanya wajib menjalani karantina 14 hari. Jika mereka tidak melaksanakan karantina akan diberikan teguran oleh kades setempat. Ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bengkulu," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon