Putusan MA Misbakhun Tak Bersalah, Bukti Keadilan Bisa Ditegakkan

Jumat, 27 Juli 2012 | 20:32 WIB
MH
FH
Saya sedang berpikir untuk menuntut hak-hak yang dirampas saat dikriminalisasi.

Misbakhun mantan anggota DPR dari Fraksi PKS, yang dipecat karena dipenjara akibat pemidanaan kasus pemalsuan dokumen surat utang (letter of credit) dinyatakan bebas dan tak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), mengaku bersyukur atas putusan itu, karena keadilan masih bisa ditegakkan.

"Saya sedang berpikir untuk menuntut hak-hak yang dirampas saat dikriminalisasi," kata Misbakhun, saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (27/7).

Berdasarkan pengumuman resmi di website MA, Jumat (27/7), permintaan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun dikabulkan, sedangkan permohonan PK terdakwa I, Franky Ongkowardojo, ditolak oleh MA.

PK Misbakhun masuk ke MA pada 9 Februari lalu, dan dikabulkan oleh tiga hakim, yakni Artijo Alkostar, Baharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa.

Misbakhun ditahan sejak 27 April 2010. Sementara vonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan, dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2010. Dia menjalani hukuman itu.

Selanjutnya saat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Februari 2011, menambah hukuman terhadap Misbakhun menjadi dua tahun penjara.  Misbakhun pun mengajukan PK atas vonis tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon